DEPOKPOS – PP Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan dua pemilik akun, yakni Thomas Jamaluddin dan AP Hasanuddin.
Keduanya adalah peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pelapornya adalah Ewi, SH. Seorang pengacara yang beralamat di Jl. Abd Rahman Saleh No. 60 RT 004 RW 003 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Ewi diwakili kuasa hukumnya, Gufroni SH, MH, Ikhwan Fahrozi SH, dan Rasyid Ridha SH, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, yang beralamat di Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat.
Dalam laporannya, Ewi mengungkapkan, pada Minggu, 23 April 2023, seseorang dengan akun facebook bernama AP Hasanuddin mengunggah postingan komentar bernada hasutan kebencian dan ancaman kekerasan yang ditujukan kepada Muhammadiyah dan/atau kadernya, terkait perbedaan penentuan tanggal hari raya Idulfitri 1444 H.
Postingan komentar tersebut diunggah oleh AP Hasanuddin pada kolom komentar postingan Thomas Djamaluddin, yang menyebutkan bahwa Negara-negara Arab dalam menentukan tanggal hari raya Idulfitri 1444 H, tidak hanya berdasarkan pada hisab semata, melainkan juga dengan rukyat.
Unggahan tersebut menuai polemik di sosial media Facebook dan media massa, sebab AP Hasanuddin menyatakan dalam komentarnya, dirinya siap menghalalkan darah semua Muhammadiyah dan siap membunuh warganya satu per-satu.
“LBH-AP PP Muhammadiyah menilai bahwa dua komentar postingan tersebut sudah masuk kategori tindak pidana,” tegas Ewi dalam laporan yang ditujukan ke Kapolri dan ditembuskan ke Bareskrim Polri itu.