DEPOKPOS – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang hingga Bambang Widjojanto resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
“Kami mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi menyampaikan dugaan. Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK,” kata Saut di Gedung KPK lama, Jakarta Pusat, dilansir CNN Indonesia, Senin (10/4).
Saut mengatakan di dalam dokumen yang diserahkan kepada Dewas KPK dijelaskan kronologi lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Firli.
Saut pun berharap Dewas KPK dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel serta berintegritas dalam mendalami kasus tersebut.
“Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum anti korupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Laporan yang dilayangkan sejumlah mantan pimpinan KPK itu langsung diterima oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.
Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.
Di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.