DEPOKPOS – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan pegawai KPK wajib melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke aparat penegak hukum terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Novel menilai Firli diduga tidak hanya melanggar kode etik, melainkan juga pidana.
“Ini kejahatan serius. Selama ini kita sering dengar yang bersangkutan main perkara. Kali ini fakta dan buktinya jelas. Firli ini merusak KPK dan arogan sekali,” cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha dan sudah diizinkan untuk dikutip.
“Pegawai KPK yang mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti wajib melaporkan ke penegak hukum sebagaimana Pasal 108 ayat (3) UU. No 8/1981 [KUHAP],” sambungnya.
Ini kejahatan serius.
Selama ini kita sering dengar ybs main perkara. Kali ini fakta dan buktinya jelas.
Firli ini merusak KPK dan arogan sekali.
Pegawai KPK yg mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti, wajib melaporkan ke penegak hukum.
Sbgmn Pasal 108 ayat (3) UU No 8/1981 https://t.co/MVooRtc0aH— novel baswedan (@nazaqistsha) April 7, 2023
Di sisi lain, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Firli bisa ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” kata BW dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4).
Firli telah buka suara terkait dugaan membocorkan dokumen tersebut. Ia mengklaim berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu mengaku tak akan memberi toleransi kepada setiap pelaku korupsi.
“Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari Korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapapun dia dan bawa ke pengadilan,” ujar Firli, Jumat (7/4).