DEPOKPOS – Pengamat politik Rocky Gerung memberikan cuitan pedasnya di Twitter terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rocky Gerung geram akan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berani Pakde kecam putusan hakim itu? Bila tak ada, diduga ia dibelakangnya,” tulis Rocky Gerung di Twitter, Jumat (3/3/2023).
Berani Pakde kecam putusan hakim itu? Bila tak ada, diduga ia dibelakangnya. :))
— RG (@rockygerung_rg) March 3, 2023
Tak tahu persis siapa sosok Pakde yang dimaksud Rocky Gerung. Namun, diketahui Pakde adalah panggilan yang kerap disematkan kepada Presiden Jokowi.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Partai Prima sebelumnya merasa dirugikan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dikabulkannya gugatan Partai Prima pada Putusan Negeri Jakpus tersebut rupanya membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal.
Adapun putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024, banyak pihak yang menilai putusan tersebut cacat hukum dan tidak relevan.
Termasuk bagi pemerhati politik Rocky Gerung.
Menurut Rocky Gerung, penundaan Pemilu 2024 telah dilakukan dengan berbagai cara.
Menurut Rocky Gerung, gugatan Partai Prima dalam penundaan Pemilu 2024 kini menjadi polemik bagi politik Tanah Air.
Rocky Gerung mengatakan, “Tapi kita mau lihat, apa reaksi Pak Jokowi, partai politik. Itu menunjukkan akan ada kekacauan.
“Reaksi-reaksi ini yang akan diolah kembali oleh kalangan intelinjen istana untuk menimbulkan ketidakpastian.
“Jadi setelah ada isu penundaan Pemilu 2024 ini muncul ketidakpastian,” tutur Rocky Gerung.
Adapun dinilai oleh Rocky Gerung adanya upaya penundaan Pemilu erat kaitannya dengan terdapat perencanaan kejahatan.
Putusan Negeri Jakarta Pusat pada Penundaan Pemilu 2024
Sementara itu, Rocky Gerung soroti Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD soal putusan PN Jakpus penundaan Pemilu 2024.