Rangkap Jabatan, Pj Gubernur DKI Bakal Punya 3 Mobil Dinas

DEPOKPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono membenarkan mengenai pengadaan mobil dinas Jeep senilai Rp 2,37 miliar untuk Pj Heru dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Menurut Joko, tidak ada yang salah dengan pembelian mobil dinas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sesuai Permendagri itu, kendaraan dinas untuk gubernur kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil Jeep dengan kapasitas 4.200 cc ya, kemudian satunya lagi karena jatahnya dua, satunya lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc,” kata Joko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA:  Lemkapi Nilai Penunjukan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Sebuah Kejutan

Joko mengungkapkan, sejak menjadi pj gubernur DKI pada Senin, 17 Oktober 2022, Heru masih menggunakan mobil dinas milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) jenis Toyota Innova.

Hal itu lantaran Heru masih merangkap jabatan sebagai kepala sekretariat presiden (kasetpres).

Rangkap jabatan itu imbas pelaksanaan pemilu serentak 2024, yang membuat kepala daerah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Jalan Tol Cibitung - Cilincing Segera Beroperasi

Karena alasan teknis itulah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan pengadaan dua mobil dinas sekaligus untuk Heru.

Jika dua mobil pengadaan itu benar-benar terwujud maka Heru bisa memiliki tiga mobil dinas. Dua mobil dinas untuk posisi pj gubernur dan satunya untuk kasetpres. “Pak Heru itu tidak memiliki kendaraan dinas di sini,” tutur Joko.

Dia menyebutkan, setiap periode kepala daerah di DKI memang rutin dianggarkan pembelian mobil dinas. Karena itu, Heru juga mendapatkan jatah kendaraan dinas jenis Jeep dan sedan. Joko menyebutkan, Pemprov DKI mengupayakan kendaraan listrik untuk digunakan sebagai mobil dinas Heru.

BACA JUGA:  Lemkapi Nilai Penunjukan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Sebuah Kejutan

Hal itu sejalan dengan aturan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi itu bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik di setiap kantor pemerintah daerah (pemda).

Untuk pembelian sedan untuk Heru, Pemprov DKI sebenarnya sudah melakukan pengadaan mobil Hyundai Ionic 5. Adapun yang dipermasalahkan publik adalah mobil Jeep untuk Heru, yang dianggap tidak sesuai dengan karakteristik jalanan Jakarta.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait