Korban yang Jadi Terlapor di Bali Akhirnya Dibebaskan

DEPOKPOS – Terlapor Anak Agung Ngurah Oka akhirnya dapat menghirup udara bebas meski dalam status pengawasan Polda Bali. Pembebasan bersyarat itu dikatakan Richard William salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dan juga ketua umum Gapta Law Firm dalam keterangan Pers nya di Jakarta (11/3/2023) sebagai bentuk atensi Moeldoko melalui tim legalnya.

“Dikabulkan, alhamdulillah dan bisa ditangguhkan penahanannya oleh Polda Bali, itu berkat atensi Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko. “Kata Richard.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pengembang Nakal di Sawangan Rugikan Konsumen Rp200 juta

Dia juga menyebut proses penangguhan penahanan atas nama Anak Agung Ngurah Oka hasil koordinasi yang baik antara tim Legal Moeldoko Center (Richard William), Tenaga Ahli Deputi II KSP (Sahat M. Lumbanraja) dengan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Meski sudah mendekam di jeruji besi selama kurun waktu lebih 20 hari bukan berarti tidak bisa dikeluarkan dengan bebas bersyarat. “Kita berupaya semaksimalnya agar penangguhan itu terealisasi. Kan sudah jelas bahwa terlapor adalah korban dari kriminalisasi hukum atas laporan dari Pelapor yang menggunakan dokumen palsu. “Jelasnya.

BACA JUGA:  Peran Psikologi Forensik dalam Investigasi Kasus Kriminal

Richard berharap bahwa kedepannya jangan sampai ada kejadian serupa yang terjadi pada masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang lebih luas. Persoalan itu akan menjadi catatan penting untuk Polri agar tidak langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum melakukan lidik dan penyidikan lebih lanjut.

“Klien saya itu seharusnya ditempatkan sebagai korban akibat dari Kriminalisasi hukum dan wajib dilindungi, namun justru kok malah menjadi korban main tangkap dan tahan. “Ulas Richard.

BACA JUGA:  Waspada! Modus Penipuan di Whatsapp Minta Instal File APK

Richard menjelaskan perkara yang dialami kliennya Anak Agung Ngurah Oka sebagai bentuk hukum terbalik. Karena kata dia mayoritas masyarakat Bali juga mengetahui, kalau terlapor tidak bersalah dan justru pelapor yang harus ditindak tegas mengingat pelapor merupakan seorang residivis mafia tanah.

“Kita sebut saja pelapor itu bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya. Dia melaporkan klien kami dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, tetapi faktanya justru si pelapor yang memalsukan dokumen. “Rincinya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait