DEPOKPOS – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berinisial IG diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
“Diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (28/3/2023).
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial HH.
Kejagung sendiri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019.
Di mana dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun dengan modus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, perkara ini diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo tahun 2013 sampai dengan 2019.
Di mana pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
“Dana pensiun Pelindo untuk investasi. Ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah. Lahan tersebut tersebar di beberapa lokasi seperti di pulau Jawa dan Sumatera,” ucapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.