DEPOKPOS – Polres Metro Depok telah mengamankan seorang pria berinisial ERA (25) yang diduga menjadi pelaku penabrak wanita berinisial EN (53).
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan ERA ditangkap di Perumahan BSI, Kelurahan Pengasinan hari ini.
“Sudah kami tangkap terduga pelakunya tadi pukul 14.00 WIB, saat ini sedang diperiksa,” ujar Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2).
Ahmad Fuady menjelaskan, di Jalan Raya Sawangan dekat Depok Town Center (DTC) terjadi kecelakaan lalu lintas pada Rabu (15/2). Korban dan temannya saat itu mengendarai sepeda motor Vario nopol B 6863 ZBP dari arah Sawangan menuju Depok.
“Terduga pelaku beralasan akan membawa korban ke klinik atau ke rumah sakit terdekat,” terang Ahmad Fuady.
Namun kenyataannya, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit. Pelaku menurunkan korban di area kebun dan meninggalkannya begitu saja.
“Kami berupaya melakukan identifikasi kejadian dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan terduga pelaku,” ungkap Ahmad Fuady.
Akhirnya diketahui pelaku yang membuang korban di depan kandang kambing merupakan ERA. Dia karyawan swasta dan bertempat tinggal di Kampung Citayam.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan handphone,” ujar Ahmad Fuady.
Ditemukan beberapa pakaian yang disimpan pelaku di dalam jok motor. ERA juga mengaku usai membuang korban, sempat datang kembali ke lokasi kejadian kecelakaan.
“Terduga pelaku mengaku kembali lagi ke TKP dengan maksud mencari ibu yang membonceng korban, sebelum akhirnya melarikan diri,” tutur Ahmad Fuady.