DEPOKPOS – Berdasarkan penjelasan dari Pasal3 Ayat (1) Huruf e POJK MR BPRS, risiko reputasi merupakan risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap BPRS.
Risiko reputasi suatu bank adalah kumpulan citra bank di benak khalayak atau stakeholder.
Reputasi mencerminkan persepsi publik terkait tindakan yang dilakukan suatu bank, bisa juga disebabkan adanya publikasi negatif terhadap suatu bank.
Risiko reputasi tidak dapat berdiri sendiri, melainkan risiko yang terjadi karena dipicu oleh risiko lain seperti risiko kredit, risiko likuditas, atau risiko operasional.
Maka dari itu, dalam menilai risiko reputasi perlu dipahami keterkaitan antara risiko reputasi dan risiko lain.
Pengelolaan reputasi cenderung semakin sulit untuk dikelola, kehilangan reputasi yang baik jauh lebih gampang dibanding usaha untuk membangunnya.
Mempertahankan reputasi perbankan tidaklah mudah, apalagi mempertahankan reputasi yang baik dari perusahaan.
Mengingat reputasi perusahaan merupakan resultan dari pemenuhan terhadap ekspektasi rasional dan ekspektasi emosional masing-masing stakeholder terhadap perusahaan dalam setiap momen interaksinya.
Faktor-faktor penyebab timbulnya risiko reputasi :
Publikasi negatif
Publikasi negatif didasari oleh kejadian-kejadian tidak baik yang dilakukan atau dialami oleh Bank di masa sebelumnya dan disebarluaskan melalui media massa. Kejadian tersebut antara lain pelanggaran etika bisnis, kasus hukum yang sedang/sudah diputuskan oleh pengadilan, keluhan nasabah, dan lain sebagainya.
Kegiatan bisnis perbankan
Kegiatan bisnis perbankan lebih didasari dari faktor internal perusahaan. Hal ini terkait kepada prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance), prinsip kehati-hatian, dan pedoman standard operasi yang dijalankan oleh unit bisnis dalam berhubungan dengan nasabah atau pihak lainnya.
Lantas bagaimana cara untuk memitigasi risiko reputasi pada bank syariah?
The Committee of the Sponsoring Organization of The Tradeway Commission (COSO), menetapkan tahapan mitigasi risiko reputasi sebagai berikut :
Lingkungan Internal Lingkungan internal perusahaan menunjukkan bagaimana suatu organisasi dikelola berdasarkan budaya perusahaan, termasuk didalamnya filosofi perusahaan mengenai risiko, budaya risiko yang telah berkembang dan arah kedepan, tata nilai yang berlaku di organisasi dan hal-hal lainnya.
Penetapan Tujuan Penetap tujuan wajib disiapkan di awal sebelum manajemen mengidentifikasikan kemungkinan timbulnya potensi-potensi yang dapat mempengaruhi kinerjanya.
Identifikasi Kejadian Kejadian yang berlangsung di internal maupun eksternal perusahaan wajib diidentifikasi, serta dipilah antara risiko dengan peluang bisnis. Peluang bisnis dikaitkan kembali dengan strategi perusahaan disertai dengan proses kerjanya.
Asesmen Risiko Risiko dinilai berdasarkan kemungkinan untuk hal tersebut terjadi, dampak dari kemungkinan tersebut, sehingga menjadi suatu pedoman bagaimana mengelola risiko. Risiko dinilai berdasarkan faktor sensitivitas dan efek jangka waktunya.
Respon Risiko Tanggapan atau aksi manajemen dalam menghadapi risiko yang dihadapi. Beragam pilihan dapat ditempuh antara lain: Menghindari; atau Menerima; atau Mengurangi; atau Membagi dampak risiko. Berdasarkan pilihan tersebut, manajemen wajib membuatkan satu perangkat kerja yang menyelarasikan toleransi risiko dan kemungkinan terjadinya risiko.
Kontrol Risiko Kebijakan dan prosedur ditetapkan dan diimplementasikan untuk memastikan kontrol risiko dijalankan secara efektif.
Informasi dan Komunikasi Manajemen memilah informasi yang dibutuhkan, dan mengkomunikasikan dalam suatu dokumentasi yang terstruktur yang menjelaskan kewajiban bisnis-binis unit terkait dalam pengelolaan risiko.
Pengawasan Kebijakan manajemen risiko diawasi dan diperbaharui jika diperlukan. Pengawasan dicapai melalui kegiatan manajemen, evaluasi secara terpisah, atau dilakukan secara serentak.
Nida Dhiya Arkani