DEPOKPOS – Kendaraan dinas adalah fasilitas milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD yang berfungsi untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan kedinasan disertakan dengan tanggung jawab sebagai aparat sipil negara (ASN) kepada pemerintah ataupun masyarakat.
Tentu saja kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan kerja!
Dijelaskan juga dalam peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 87 tahun 2005 bahwa kendaraan operasional dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Pemakaian kendaraan dinas juga ada batasnya, hanya bisa digunakan pada saat jam kerja kantor dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Oleh karena itu, ASN jelas mengetahui bahwa kendaraan dinas bukan diperuntukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang diluar pekerjaan.
Lalu, bagaimana penangan hukum bagi orang yang tidak Amanah? Tetap menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi?
Bagi ASN yang menyimpang dalam menggunakan kendaraan dinas akan mendapatkan sanksi, sebuah tindakan tegas agar kedepannya tidak terulang kembali.
Dijelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 94 th 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Hukuman disiplin terdiri atas :
- Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis;
- Hukuman disiplin sedang berupa :
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan,
Pemotongan tunjangan sebesar 25% selama 9 bulan,
Pemotongan tunjangan sebesar 25% selama 12 bulan. - Hukuman disiplin berat berupa :
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian sendiri sebagai PNS.
ASN yang menggunakan aset negara/daerah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan-kepentingan di luar fungsi jabatan dan kedinasan yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah diberikan berupa Sanksi Administratif berupa pencabutan izin penggunaan kendaraan yang tidak sesuai berita acara penyerahan kendaraan dinas kepada penggun.
Sanksi Perdata berupa tuntutan ganti rugi kepada pengguna atas penggunaan kendaraan dinas yang kerusakan berat atas pemakaian kendaraan dinas tersebut diluar dari berita acara penggunaan kendaraan dinas, dan Sanksi Pidana berupa u pemidanaan pengguna kendaraan dinas yang mempergunakan kendaraan dinas untuk hal-hal yang merugikan pihak lain dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk masyarakat agar lebih berani melaporkan terhadap pihak berwenang jika menemukan adanya kasus penyalah gunaan fasilitas Negara oleh oknum-oknum pemerintah karena sebagai masyarakat kita juga harus ikut campur dalam pengawasan kinerja pemerintah, karena masyarkat menjadi kontrol sosial untuk pelaksanaan pemerintahan oleh organ Negara yang dimana dalam hal ini adalah pemerintah.
Sebagai masyarakat kita juga harus peduli dan mengawasi terhadap hal-hal kecil dalam kinerja pemerintahan dengan menjadi kontrol sosial.
Asy syifa Azzahra