Oleh: Isra Novita, Mahasiswi Universitas Indonesia
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebenarnya sudah ditolak oleh berbagai pihak semakin menunjukkan kerusakan sistem demokrasi. Pada Selasa, 06 Desember 2022, pengesahan RKUHP menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP (Kemenkumham, 06/12/2022). Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas karena pada dasarnya DPR RI adalah perwakilan rakyat yang berarti harus mengambil kebijakan sebagaimana kepentingan rakyat. Maka, tidak heran jika pengesahan ini diikuti oleh aksi tolak dari berbagai pihak, seperti aktivis mahasiswa hingga para politisi maupun aktivis HAM.
RKUHP Sah, Semua Bisa Kena
Banyak pasal-pasal penjebak bagi pengkritik kesalahan yang dilakukan oleh para pemangku kekuasaan melalui pengesahan RKUHP ini. Berdasarkan analisis pasal bermasalah dalam RKUHP yang dihimpun oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP, terdapat sekurang-kurangnya delapan belas klaster di antaranya adalah klaster isu penghinaan presiden. Analisis tersebut dihimpun berdasarkan draf terakhir yang diterima oleh masyarakat sipil pada 30 November 2022 dan pemantauan mandiri dari rapat DPR dan pemerintah yang ditayangkan di Youtube pada 24 November 2022.
Pada pasal 218 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai pasal ini sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya karena setiap kritik yang ditujukan kepada presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan menyerang harkat dan martabat Presiden yang seringkali subjektif. Tentu pasal ini berbahaya karena sangat berpotensi membungkam suara-suara yang kritis terhadap pemerintah.
Apa Kabar Demokrasi?
Pengesahan RKUHP ini semakin menunjukkan bahwa peraturan yang dibuat oleh manusia hanya berujung pada perdebatan serta penambahan masalah. Nyatanya sebagian besar masyarakat, aktivis, tokoh maupun politisi menolak pengesahan RKUHP. Adapun sidang paripurna pengesahan RKUHP menjadi undang-undang sempat diwarnai adu argumen. Anggota Komisi VIII DPR RI PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan PBB menyatakan keprihatinannya atas pengesahan sejumlah pasal dalam KUHP yang direvisi. Meski tidak disebutkan secara detil pasal yang bermasalah, namun PBB mengaku khawatir dalam KUHP yang baru direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan prinsip dasar hak asasi manusia. Di antaranya, hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi (bbc.com, 08/12/2022). Kontroversi pengesahan RKUHP semakin menunjukan bahwa setiap hasil pemikiran manusia memiliki potensi diperdebatkan karena keterbatasan kemampuan akal manusia itu sendiri.
Perlu Solusi
Berdasarkan realita adanya perdebatan yang terjadi dalam penyusunan serta pengesahan RKUHP, pencabutan KUHP yang telah disahkan tentu bukanlah solusi yang dibutuhkan jika paradigma pembuatan hukum masih berdasarkan paradigma kebebasan ala demokrasi. Peluang kerusakan serta perdebatan itu akan terus terjadi jika paradigma keliru ini masih digunakan dalam penetapan undang-undang.
Sistem kapitalisme liberal juga semakin menumbuhsuburkan kebijakan-kebijakan yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat melainkan kepentingan korporat (pemilik modal). Jika penerapan sistem ini masih dibiarkan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat seperti saat ini, maka sangat wajar jika pengesahan peraturan perundang-undangan yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat terus terjadi.
Maka, saat ini diperlukan solusi yang mengakar serta menyeluruh, bukan hanya untuk menghentikan ketidakadilan tetapi juga mencegah terjadinya tindakan yang tidak berpihak pada rakyat. Solusi ini tidak akan ditemukan dalam sistem kehidupan yang bernafaskan keuntungan materi seperti sistem kapitalisme liberal yang menjadi wadah diterapkannya sistem demokrasi-liberal.
Solusi yang mengakar serta menyeluruh itu dapat ditemukan dalam sistem Islam karena memberi jawaban atas peran negara dalam pengurusan kepentingan masyarakat. Dalam Islam, ada kewajiban saling mengingatkan bahkan termasuk kewajiban bagi rakyat untuk mengingatkan pemimpin. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Dan Barang siapa dipimpin oleh pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya dia membenci dari perbuatan (maksiat) tersebut dan janganlah dia melepas dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 1855).
Bentuk kritik rakyat terhadap pemimpin jika pemimpin tersebut melakukan kemaksiatan ataupun kezaliman merupakan bentuk ketaatan kepada Allah. Namun, standar ketaatan seperti ini tentu tidak dapat terwujud jika masyarakat dan negara masih belum menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan. Maka, sudah saatnya perjuangan ini diarahkan untuk mewujudkan tatanan kehidupan dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dan paripurna. Wallahu a’lam.[]
