Scroll untuk baca artikel
Berita Depok

1.901 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan

×

1.901 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 1.901 botol minuman beralkohol (minol). Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, pihaknya telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minol di sejumlah tempat. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah membantu serta mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minol.

“Alhamdulillah, tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021,” ucapnya usai pemusnahan minol di Lapangan Balai Kota, Rabu (28/12/22).

Sementara Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menegaskan, untuk memutus peredaran minuman beralkohol (minol) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar penanganannya dapat maksimal.

“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, juga dari stakeholder di wilayah dan seluruh masyarakat sehingga nantinya diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif, aman ,dan tentram,” ujarnya.

Lebih lanjut, IBH mengatakan, pemusnahan 1.901 botol minol dari berbagai merk ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh elemen untuk memberikan perhatian serius terhadap peredaran minol.

“Kegiatan ini bukan hanya basa-basi semata, melainkan untuk menjaga generasi muda agar terhindar dari hal-hal yang tidak bermanfaat,” jelasnya.