Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan materi melalui pengumpulan dana dan pengeluarannya yang sesuai dengan syariah. Di masa pandemi covid-19 ini memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi dunia yang merupakan tantangan bagi dunia bisnis, salah satunya industri jasa keuangan perbankan.
Munculnya bank-bank Islam di Indonesia merupakan sebuah fenomena ekonomi utama zaman kontemporer atau disebut juga sebagai zaman kebangkitan Islam. Dan salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam, ternyata berasal dari dalam umat Islam sendiri yaitu rasa tidak percaya diri akan budaya barat. Maka hal ini harus segera dihilangkan dengan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan, bahasa, kebudayaan dan teori ekonomi konvensional. Maka hal itu akan bisa teratasi. Dan pengembangan ekonomi Islam akan menajdi lebih percaya diri dan terlihat elegan.
Keberhasilan bank syariah dalam menghimpun dana masyarakat sangat berkaitan dengan kemampuan bank syariah dalam menjangkau lokasi nasabahnya. Semakin banyak jumlah kantor cabang, maka jumlah masyarakat yang menyimpan dana ke bank syariah pun bertambah. Dan pelayanan yang diberikan oleh bank syariah terhadap masyarakat harus terus ditingkatkan. Karena hakikat dari pada bisnis perbankan itu adalah bisnis jasa yang berdasarkan pada azas kepercayaan, sehingga kualitas layanan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan usaha.
Sebagai langkah konkret upaya dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia telah merumuskan sebuah strategi pengembangan pasar perbankan syariah, maka ditengah pandemi covid-19 ini perbankan syariah meriset strateginya yaitu dengan rencana aksi organisasi (Perbankan Syariah) untuk mencapai misi dan untuk membantu organisasi untuk mencapai seluruh misinya.
Menurut Ayie Fathurrahman, pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Dan beberapa tahun belakangan ini perbankan syariah sedang berada dipuncaknya karena dipicu oleh besarnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan kehalalan dalam perbankan syariah. Sedikitnya ada beberapa faktor yang menjadi pemicu perkembangan perbankan syariah sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu pasar (market), bagi hasil (mudharabah), pinjaman bank syariah atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil, dan penyertaan modal (musyarakah).
Michael Porter menegaskan bahwa perusahaan mencapai misi dalam 3 cara. Yaitu 1. Diferensiasi, 2. Kepeloporan biaya, 3. Respon yang cepat. Maka dari itu salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh perbankan agar terus bertahan hidup adalah penilaian tentang kesehatan. Dalam upaya mengembangkan sistem perbankan syariah yang sehat dan amanah serta untuk menjawab tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh sistem perbankan Indonesia.
Bank Indonesia telah merencanakan perihal strategis yang dimana pada pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam empat fokus area perkembangan, yakni : mendorong kepatuhan kepada prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Menyempurnakan regulasi dan sistem pengawasan yang sesuai dengan karakteristik perbankan syariah, mendukung terciptanya efisiensi operasional dan daya saing bank syariah, serta meningkatkan kestabilan sistem, peran, dan kemanfaatan perbankan syariah bagi perekonomian secara umum. Disektor ekonomi halal, banyak industri yang melakukan pivot bisnis di tengah pandemi covid-19. Dengan demikian, industri bisnis halal akan mampu bertahan sepanjang mereka terus melakukan penyesuaian dan inovasi dalam merespon lingkungan bisnis yang sangat dinamis ditengah pandemi covid-19 ini. Sektor yang terdampak juga melakukan pivot bisnis dengan dalih menyediakan produk dan layanan yang dibutuhkan masyarakat dimasa pandemi ini.
Salah satu contoh bank yang telah membuat strategi untuk terus menjaga pertumbuhan bank syariah ditengah pandemi covid-19 ini adalah Bank Syariah Mandiri. Strategi BSM selama pandemi covid-19 ini mengeluarkan kebijakan terkait dengan produk dan layanan
Mandiri Syariah Mobile (MSM), dimana satu aplikasi yang tidak hanya dapa melakukan transaksi keuangan tetapi juga menawarkan beberapa fitur-fitur tambahan diantaranya seperti fitur pembayaran zakat, sedekah, wakaf, serta ibadah melalui kemudahan mendapatkan jadwal shalat, arah kiblat, lokasi masjid, juz amma, dan lain-lain, selain itu juga dapat pula untuk transaksi e-commerce, pembayaran haji, top-up e-wallet (emoney, gopay, ovo)
QRIS, dimana transaksi menggunakan Smartphone, Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) yang akan memudahkan dengan gadget dan teknologi untuk melakukan transaksi melalui metode pembayaran digital QRIS.
Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional No.11/POJK/03/2020. Bank melongggarkan fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak pandemi covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran atau juga penurunan margin atau bagi hasil untuk jangka waku tertentu dan persyaratannya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu pada ketentuan OJK untuk nasabah terutama UKM.
Kesimpulan
Dalam upaya menjaga pertumbuhan bank syariah dimasa pandemi covid-19 ini, bank syariah menunjukan bahwa semua bank menerapkkan stimulus ekonomi terkait pembiayaan restrukturisasi untuk nasabah yang terkena dampak pandemi covid-19 berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020. Dan melakukan pengembangan aplikasi digital mobile banking pada bank syariah.
Dan untuk menjaga pertumbuhan dari pada bank syariah ini memerlukan peningkatan kualitas pelayanan dan produk serta inovasi dari Bank Syariah dengan tetap mengikuti regulasi yang berlaku. [Ranti Rahayu]