JAKARTA – Polda Metro Jaya akan meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik DKI Jakarta mulai Rabu (11/8/2021). Selanjutnya, Polda Metro akan memberlakukan kembali ganjil genap.
Demikian ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).
“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kita ganti 3 cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10-16 Agustus 2021,” ujar Sambodo di Polda Metro.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, tiga cara yang diberlakukan nanti yang pertama adalah ganjil genap di beberapa kawasan tertentu, kedua pengendalian pembatasan mobilitas dengan sistem patroli dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap ini dilaksankan pada delapan ruas jalan yaitu jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
“Hal ini didasari dengan SK keputusan bapak Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,” ujarnya.
Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sementara itu, untuk delapan ruas jalan itu akan dimulai pada Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, untuk pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli ada 20 kaswasan yang akan dikendalikan selama 24 jam mobilitasnya.
Misalnya, sepanjang Sudirman-Thamrin, Sabang, Bulungan, Asia Afrika, lapangan tembak sampai dengan gerbang Pemuda, BKT, Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter, Jatinegara, pintu 1 Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, sepanjang jalan Raya Bogor, Mayjen Sutoyo mulai Cawang sampai PGC, Otista, Dewi Sartia, Warung Buncit, dan Cileduk Raya.
“20 kawasan ini akan kita kendalikan secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli. Artinya patroli dilaksankaan dengan 3 pilar TNI, Polri dan pemda. Kalau ada kerumunan, maka akan kita woro-woro termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan operasi yustisi di 20 kawasan,” ujar Sambodo.
Terakhir, dalam penerapan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas akan dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes.
Sambodo mencontohkan, ketika terjadi penumpukan di pasar Tanah Abang maka diberlakukan rekayasa lalu lintas.
“Juga pernah dilakukan di PIK, ketika di PIK 2 terjadi kerumunan waktu itu PIK 2 kita tutup. Nah change yang ketiga ini bersifat situasional, ketika menemukan pelanggaran prokes maka kami dengan TNI dan pemda akan melakukan penutupan di sekitar lokasi,” ujar Sambodo. []