Oleh : Asrofunnisa – Mahasiswi STEI SEBI Perbankan Syariah
Reksadana merupakan suatu wadah keuangan yang dibentuk oleh lembaga keuangan khusus yang berpengalaman di bidang manajemen investasi, yang bertujuan untuk menghimpun harta simpanan, mengelola investasi pada bidang-bidang yang beragam, lalu menghasilkan laba yang nantinya menjadi hasil bagi para pemodal, dan menjamin keamanan investasi dengan cara memanfaatkan keuntungan diversifikasi.
Pada prinsip ekonomi syariah terdapat beberapa instrumen ekonomi yang dapat membantu kepentingan sosial salah satunya seperti pemanfaatan dana zakat, infaq, maupun sedekah, yang mana nantinya digunakan untuk membiayai kesejahteraan umat. Zakat merupakan salah satu yang memiliki potensi paling strategis diantara ketiganya dan layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan di Indonesia. Zakat investasi dilahirkan karena potensi dari investasi itu sendiri. Dapat dilihat dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang mengatakan bahwa realisasi investasi pada tahun 2013 mencapai Rp 398,6 triliun, dimana realisasi ini telah melampaui target investasi BKPM tahun 2013 yaitu sebesar Rp 390,3 triliun.
Jadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa adanya zakat dari investasi reksadana syariah ini yaitu berasal dari adanya potensi dari investasi itu sendiri. Selain itu zakat investasi reksadana syariah juga dapat memberikan banyak maslahat untuk orang banyak, seperti dalam dimensi sosial dan dalam dimensi ekonomi. Dalam dimensi sosial, zakat investasi reksadana syariah dapat menumbuhkan kepedulian terhadap sesama masyarakat, menjauhkan seseorang dari sifat bakhil yang lahir karena berlebihan dalam mencintai dunia, selain itu juga sebagai upaya dalam mewujudkan jaminan sosial dan persatuan masyarakat.
Sedangkan dalam dimensi ekonomi, zakat investasi reksadana syariah dapat ikut membantu dalam menggerakkan dan mengembangkan perekonomian islam, karena harta yang terkumpul dari para muzakki, akan tersalurkan untuk kebutuhan ekonomi masyarakat. Dan juga ini merupakan salah satu upaya untuk menghapus sistem monopoli harta pada suatu masyarakat.
Mengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi individu sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal, yaitu senilai 85 gram emas. Dimana zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen, apabila sudah mencapai kepemilikan satu tahun (haul).
Rumus untuk menghitung zakat reksadana sama dengan rumus menghitung zakat maal yaitu 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Jadi, nisab zakat maal yang harus dikeluaran jenis ini senilai 85 gram emas dan harus sudah dimiliki pemiliknya penuh satu tahun. Sehingga dapat disimpulkan, apabila total keuntungan hasil investasi rekasadana sudah di atas nisab (setara harga 85 gram emas) maka zakat dikeluarkan dengan tarif 2,5% dari harta. Contoh perhitungannya :
Bapak Dodi memiliki jumlah total investasi di reksadana sejumlah 250 juta,
Perhitungan zakatnya :
Harga per Senin, 19 Juli. IDR:846.569/gr
Nilai total Aset Bapak Dodi 250.000.000, jika dihitung dengan harga emas, nilai aset mencapai 295 gram. Sehingga dapat dikatakan sudah mencapai nisab.
2,5% x Rp 250.000.000 = Rp 6.250.000
Bapak Dodi harus mengeluarkan zakat investasi reksadana syariah sebesar Rp 6.250.000