JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka rekrutmen tracer COVID-19 Posko Satgas Kelurahan Gelombang Kedua. Periode pendaftaran dan ujian tertulis mulai 10 sampai 12 Agustus 2021 melalui tautan dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, target tracer COVID-19 Posko Satgas Kelurahan sebanyak 534 orang. Jumlah ini mengacu pada dua tracer setiap kelurahan.
“Saat ini sudah ada 300 tracer dari target 534 tracer, setiap kelurahan dua orang tracer. Jadi rekrutmen gelombang kedua ini untuk memenuhi kekurangan sebanyak 234 tracer,” ujarnya, Selasa (10/8).
Ngabila menjelaskan, sekitar 200 orang telah mendaftarkan diri sebagai tracer COVID-19 Posko Satgas Kelurahan sejak dibuka pagi tadi.
“Setelah diumumkan pada 13 Agustus 2021 tracer dapat mulai bertugas keesokan harinya atau mulai 14 Agustus hingga berakhir masa kontrak pada Desember 2021,” tandasnya.
Untuk diketahui, berikut syarat pendaftar Tracer COVID-19 Posko Satgas Kelurahan;
1. Pendidikan minimal D3 kesehatan
2. Diutamakan memiliki pengalaman melakukan tracing (dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan)
3. Pernah mengikuti pelatihan (optional)
4. Bersedia bekerja di wilayah DKI Jakarta
5. Tidak terlibat project tracing dari instansi manapun
6. Berusia 20-40 tahun
7. Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki komorbid penyakit
8. Memiliki BPJS Kesehatan yang aktif
9. Sudah divaksin COVID-19
10. Bersedia dikontrak sampai masa yang sudah ditentukan