Struktur Audit Syariah Internal dan Praktiknya di Yaman

Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 dalam porsi aset keuangan syariah global masih didominasi oleh sektor perbankan syariah yaitu sebesar 70%. Sektor ini turut mengalami perlambatan pertumbuhan yang disebabkan oleh adanya transformasi melalui reorganisasi atau konsolidasi untuk mendorong terciptanya entitas berskala besar.

Salah satu faktor yang memiliki kontribusi dalam pertumbuhan industri keuangan syariah adalah praktik kepatuhan jasa perbankan syariah terhadap aturan-aturan syariah. Standard and Poor (S&P) Global Ratings dalam laporannya Islamic Finance Outlook 2020 memproyeksikan keuangan syariah global akan tumbuh lima persen pada 2020. Nilai tersebut melemah dari kondisi biasanya terutama karena imbas pelemahan pasar utama industri .

Bacaan Lainnya

Dalam upaya  pengawasan dan pengarahan dari sisi syariah, Industri Keuangan Syariah membuat peraturan terkait Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) dan menjadikan hal tersebut sebagai syarat dalam pendirian Perbankan Syariah, yang kemudian dalam menjaga kepatuhan syariah tersebut para ulama membentuk Syariah Supervisory Boards (SSBs), di Indonesia dikenal dengan istilah Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengontrol Perbankan Syariah supaya tetap berpegang pada prinsip syariah.

Upaya  pengawasan dan pengarahan dari sisi syariah tersebut dilakukan agar mendapat kepercayaan dari masyarakat. Maka di sinilah relevansi perlunya sistem auditing syariah atau pengawasan syariah dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara syariah. Peran utama SSBs secara keseluruhan adalah untuk memastikan bahwa layanan dan instrumen yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah telah patuh terhadap syariah (sharia compliance), kepatuhan terhadap syariah inilah yang menjadi persyaratan penting bagi lembaga keuangan syariah.

Berdasarkan Penelitian yang berjudul Assessing the effectiveness of internal Shari’ah audit structure and its practices in Islamic financial institutions : a case study of Islamic banks in Yemen karya Latifah Algabry dan Syed Musa Alhabshi (2020) yang membahas faktor-faktor utama tata kelola syariah yang mungkin memiliki pengaruh terhadap struktur audit syariah internal dan praktiknya di lembaga keuangan Islam di Yaman, khususnya di sektor perbankan syariah.

Audit syariah internal dibentuk di lembaga keuangan Islam karena adanya disparitas antara tata kelola syariah dan tata kelola perusahaan. Perbedaan dalam kedua tata kelola tersebut menyebabkan perbedaan fitur audit internal yang dibutuhkan, seperti orientasi, tujuan, ruang lingkup, pengungkapan dan laporan, keterampilan auditor dan kualifikasi yang diperlukan

Secara khusus di Yaman, bank syariah mematuhi Undang-Undang Perbankan Islam No 21 tahun 1996 yang mengatur aktivitas perbankan Islam dan menentukan pentingnya audit Syar’ah. Audit syariah internal tunduk pada peraturan dan variasi praktik yang berbeda karena tata kelola yang terdesentralisasi oleh Bank Sentral Yaman karena beberapa celah yang terkait dengan audit syariah internal seperti beberapa permasalahan yang muncul karena adanya gap seperti expectation gap, salah satu kesenjangan ekspektasi adalah kesenjangan kinerja.

Faktor kunci yang membantu dalam menilai struktur audit syariah internal dan praktiknya adalah piagam auditor syariah, rencana audit dan manual audit. Temuan dalam junal ini menunjukkan bahwa secara umum, audit syariah internal cenderung subjektif di bank Yaman karena mereka bergantung pada kualifikasi dan pengalaman auditor syariah internal lebih dari pedoman dan peraturan formal. Ini karena tidak ada rencana audit syariah internal yang terperinci atau manual audit yang terperinci.

Selain itu, piagam auditor syariah internal tidak lengkap dalam menjelaskan tugas-tugas yang diperlukan dari auditor syariah internal, sehingga hal itu bercampur dengan tugas-tugas Dewan Pengawas Syari’ah (DPS). Hal ini menunjukkan bahwa auditor syariah internal tidak memiliki perangkat kritis yang memungkinkannya mencapai tujuan manual audit yang diinginkan di mana efektivitas audit syariah internal dapat diukur.

Salah satu implikasi penting dari jurnal ini adalah memberikan panduan yang sangat penting tentang meningkatkan area di mana kekurangan ditemukan dalam proses tata kelola Syari’ah di sistem perbankan Yaman. Proses peningkatan faktor internal tata kelola syariah ini dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran akan peningkatan struktur audit syariah internal yang pada akhirnya mencerminkan peran auditor syariah internal dan praktiknya.

Kemudian memahami efektivitas struktur audit syariah internal di antara auditor internal akan meningkatkan standar kerangka audit syariah, meningkatkan pengetahuan syariah di antara auditor internal dan memberikan pedoman umum untuk merancang program audit untuk proses audit tata kelola syariah .

*Ditulis Oleh : Luthfiyyah (Mahasiswi Akuntansi Syariah 2017, STEI SEBI)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait