Keinginan terbesar dari seorang muslim adalah untuk bisa belajar dan mengamalkan apa yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah dari berbagai macam sisi, tanpa terkecuali dari sisi ekonomi. Menurut Aswad (2015), yang mendorong seorang Muslim untuk mewujudkan industri keuangan Islam adalah faktor kemiskinan, kebodohan, ketertindasan dan sebagainya yang melanda dunia Islam akibat kelemahan dari sisi ekonomi dan keterjeratan dalam sistem riba.
Dalam upaya mewujudkan industri keuangan Islam, dibentuklah Islamic Financial Institutions (IFI) atau lembaga keuangan syariah, sebuah lembaga keuangan yang mematuhi dan mempraktikkan syariat Islam dalam aktivitas perekonomiannya. Lembaga keuangan syariah yang pertama berdiri di Mesir tahun 1970 dan menyebar setelahnya ke Timur Tengah, Eropa, Amerika dan Asia. Lembaga keuangan syariah ini meliputi Perbankan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, sukuk dan lain-lain.
Seperti yang kita ketahui bahwa, aturan ataupun tata kelola segala macam persoalan hidup telah diatur dalam syariat, yakni Al-Quran dan Sunnah. Begitupun dalam masalah ekonomi atau mu’amalah. Karena dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan dalam lembaga keuangan syariah yang dilakukan oleh oknum yang tidak faham dengan prinsip dan aturan tata kelola dalam Islam.
Tata kelola yang berlaku di lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan prinsip dalam syariat, prinsip-prinsip itu diantaranya; prinsip keadilan, kejujuran dan tidak adanya hak orang lain yang ter-eksploitasi. Dan menurut Umar Chapra, hal ini harus bisa dibuktikan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas agar dapat bermanfaat untuk yang berkepentingan .
Untuk tujuan itulah dibentuk dewan pengawas syariah sebagai tim perbaikan, pencegahan, pengendalian segala macam aktivitas, produk dan lain halnya yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip syariat, dimulai dari awal pendirian sampai proses perolehan pendapatan.
Selain itu, menurut Garas (2010) dalam jurnal peneltiannya menyebutkan 5 aspek yang perlu kita ketahui kenapa posisi Dewan Pengawas syariah ini sangat penting di lembaga keuangan syariah, yaitu :
Aspek Agama
Tentunya aspek agama menjadi aspek paling penting dari adanya dewan pengawas syariah di lembaga keuangan syariah. Seperti dijelaskan di awal, bahwa dibentuknya dewan pengawas ini agar lembaga keuangan tetap melaju di relnya. Dan yang bisa melakukan itu adalah orang yang faham ilmu agama, fiqih mu’amalah dan lainnya, yakni ulama.
Berkaitan dengan kemampuan ulama dalam memahami, menafsirkan, serta menjelaskan prinsip-prinsip syariah kepada orang lain. Akan sangat membantu terutama kepada pihak manajemen agar menjalankan kegiatan ataupun programnya sesuai dengan syariat.
Aspek Sosial
Dewan pengawas syariah ini pada umumnya terdiri dari para pemuka agama atau ulama. Mereka memiliki posisi yang dihormati di kalangan umat, ceramah dan nasihat ulama selalu bisa diterima masyarakat. Sehingga bisa dikatakan persetujuan dewan pengawas syariah mewakilkan persetujuan dari masyarakat muslim.
Hal demikian dapat menghilangkan keraguan pihak manajemen lembaga keuangan syariah dalam pengambilan keputusan, karena kepercayaan pengawas syariah berkaitan dengan keabsahan transaksi yang terjadi.
Karenanya, nilai material dari dewan pengawas syariah berasal dari kekuatan sosial.
Aspek Ekonomi
Dewan pengawas syariah memiliki peran penting juga dalam aspek ekonomi atau profit lembaga keuangan syariah. profitabilitas lembaga keuangan islam berkaitan dengan kemampuan dewan pengawas dalam merumuskan, menciptakan, menyetujui produk-produk yang sesuai dengan syariat.
Sebagai contoh, ketika ada investasi, dewan pengawas akan memberikan persetujuan jika dalam investasi tersebut tidak mengandung unsur zalim, tidak adanya ketidakadilan, tidak ada hak orang lain yang ter-eksploitasi dan aman dari unsur riba.
Aspek Hukum
Dalam Dewan kerjasama negara-negara teluk, baik bank sentral Islam maupun dalam aturan tata kelola AAOIFI (Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions), lembaga keuangan yang ingin mendapat legalitas sebagai lembaga keuangan syariah mewajibkan adanya dewan pengawas syariah bagi setiap lembaga keuangan.
Hal tersebut menjadi kekuatan hukum dari adanya dewan pengawasa syariah, dan penetapan ini merupakan tulang punggung otoritas dewan pengawas syariah sehingga fatwanya berlaku wajib bagi manajemen eksekutif
Aspek Manajemen
Posisi hierarki dewan pengawas syariah biasanya ditempatkan di bawah pemegang saham untuk menegaskan bahwa posisinya dapat mengarahkan kegiatan lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, dewan pengawas syariah dapat menetapkan kebijakan internal, pun juga menanggung tugas serta tanggung jawab dalam tata kelola lembaga keuangan syariah.
Itulah 5 Aspek yang menjadikan Dewan Pengawas Syariah memiliki peran penting dalam lembaga keuangan syariah. Jika peran Dewan Pengawas Syariah dapat terus dimaksimalkan, maka keinginan untuk mewujudkan industri keuangan Islam dapat direalisasikan hingga bisa dirasakan bagi seluruh kalangan.
*Nijar Fauzan Alhaq