Harga pasar pada hakikatnya ditentukan dari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Harga yang ditawarkan oleh penjual dengan harga yang diinginkan oleh pembeli akan bertemu pada satu titik yang disebut titik keseimbangan. Dari titik keseimbangan itulah harga pasar diperoleh, dimana harga tersebut mencerminkan kepuasan pedagang dan pembeli yang seimbang,tidak ada pihak yang diuntungkan ataupun dirugikan.
Namun ternyata dalam beberapa kondisi,muncul pihak-pihak yang berkewenangan untuk mengambil kebijakan dalam mempengaruhi bahkan menentukan harga dipasar. Pengambilan kebijakan oleh pihak lain atau pihak ketiga disebut Intervensi Pasar.
Intervensi Pasar pada umumnya dilakukan ketika pasar mengalami ketidakstabilan harga dan sulit untuk mencapai titik keseimbangan. Pihak yang melakukan Intervensi Pasar biasanya pemerintah atau pihak yang diminta pemerintah dengan tujuan menstabilkan harga pasar, memberi harga murah kepada konsuumen namun juga tidak mengurangi efisiensi pelayanan bagi produsen.
Di Indonesia,Intervensi pasar beberapa kali terjadi disebabkan oleh melambung tingginya suatu harga. Salah satunya berita Intervensi pasar yang dilansir dari koran-jakarta.com (28/8/2019) dimana pemerintah melakukan Intervensi Pasar untuk menurunkan harga beras yang pada saat itu masih bertengger di level tinggi. Pemerintah melalui kementrian perdagangan melakukan penetrasi pasar guna menjaga stabilisasi harga beras.
Namun,intervensi pasar yang dilakukan tidak dapat bersifat mutlak atau jangka panjang. Bersamaan dengan kembalinya stabilisasi harga pasar,maka titik keseimbangan akan mudah kembali diperoleh dan kebijakan intervensi pasar tidak dapat diterapkan kembali.
Dalam Islam,Intervensi pasar atau Ta’sir pada hakikatnya tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah hadist yang dikutip dari buku Maqosid Bisnis & Keuangan Islam karya Dr. Oni Sahroni,MA dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A.,M.A.E.P pada sub bab materi Ta’sir, “Rosulullah S.A.W melarang ta’sir, Ia berkata kepada para sahabat: Wahai Rosulullah,tentukan harga. Rosulullah S.A.W menjawab : sesungguhnya Allah S.W.T yang menentukan harga,dan aku ingin bertemu Allah S.W.T., dan tidak ada yang menuntutku karena kezaliman dalam masalah harta dan jiwa..” . Dalam hadist tersebut dapat dipahami bahwa tujuan dalam pelarangan tersebut adalah untuk melindungi produsen juga konsumen.
Namun, terdapat pengecualian dalam Ta’sir dimana boleh dilakukan jika benar-benar dalam situasi dan kondisi darurat. Beberapa situasi dan kondisi tersebut menurut Ibnu Taimiyah diataranya Produsen tidak mau menjual produknya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar yang mana konsumen membutuhkan produk tersebut, Terjadi kasus monopoli, Terjadi keadaan al hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu,dan beberapa lainnya.
Contoh Ta’sir pada zaman sahabat Umar bin Khattab radhiyallaahu’anhu dimana Umar bin Khattab ketika itu mengatasi persoalan inflasi yang terjadi akibat panen yang gagal ini dengan mengimpor gandum secara besar-besaran dari Fustat-Mesir.Jadi, mekanisme dalam pasar Islam itu berada dalam keseimbangan (Iqtishad),tidak ada sub-ordinat,dan dijamin kebebasannya didalam Islam.
Kesimpulannya, Ta’sir atau Intervensi Harga atau penetapan harga oleh pihak lain dalam perspektif islam boleh dilakukan dengan syarat situasi dan kondisi yang benar-benar darurat dimana tidak lagi ditemukan kestabilan pasar,bahkan menciptakan kedzoliman pada produsen terlebih konsumen. Namun,jikanya keadaan darurat tersebut mampu diatasi dengan cara lain selain Ta’sir atau Intervensi Pasar,maka jalan lain tersebut lebih baik untuk dilaksanakan.
*Oleh : Syifa Nur Azizah – STEI SEBI