Mengenal Jenis-Jenis Sewa

Sewa adalah suatu perjanjian kontraktual untuk menggunakan aset tertentu dengan memberikan imbalan berupa pembayaran tunai yang biasanya dilakukan secara periodik. Adapun istilah untuk pihak yang berkepentingan adalah Lessee (Pihak penyewa) dan Lessor (Pihak yang menyewakan atau Pihak yang memiliki aset).

Sewa mempunyai beberapa manfaat untuk entitas. Diantaranya:

Bacaan Lainnya

Menghemat Modal Entitas

Suatu Entitas yang kekurangan modal akan sangat terbantu oleh sewa. Operasional bisa tetap berjalan dengan tidak harus mengeluarkan terlalu banyak uang. Sisa uang sewa entitas bisa di putar kembali atau di alokasikan untuk keperluan lain.

Fleksibilitas

Sewa itu bersifat Fleksibel karena menyesuaikan kebutuhan entitas dan pembayaran nya menyesuaikan kemampuan entitas.

Menghindari Risiko Kepemilikan

Saat kita memiliki suatu aset tentunya kita juga harus mengeluarkan biaya pemeliharaan nya, biaya asuransi nya dan biaya risiko kalo ada kerusakan. Dengan menyewa perusahaan tidak usah mengeluarkan biaya tersebut karena biaya itu di tanggung oleh Lessor.

Dalam Akuntansi Sewa bisa On/Off Balance Sheet

On balance sheet adalah disajikan di neraca sedangkan off balance sheet adalah Tidak disajikan di neraca. Pada standar akuntansi US-GAAP (US Generally Accepted Accounting Principles) yang disusun oleh Financial Accounting Standard Board (FASB) sewa boleh on balance sheet boleh juga off balance sheet. Akan tetapi dalam Standar Akuntansi IFRS (International Financial Reporting Standard) yang disusun oleh International Accounting Standard Board (IASB) sewa harus On balance sheet.

Rate Yang Tetap

Pembayaran sewa nya tetap tidak terpengaruh bunga.

Di dalam sewa terdapat 2 jenis sewa. Yaitu, Sewa Operasi (Operating Lease) dan Sewa Pembiayaan (Financing lease).

Sewa operasi adalah kontrak sewa menyewa biasa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Contoh sewa operasi  adalah Sewa kos-kosan atau sewa rumah yang pembayaran nya sudah tetap perbulannya.

Sedangkan sewa pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik akhirnya dapat dialihkan dapat juga tidak dialihkan.

Financing Lease dan Operating Lease.

Sewa operasi sering kita lakukan dalam keseharian kita. Sedangkam Sewa pembiayaan mungkin hanya sebagian orang yang melakukannya. Suatu sewa bisa disebut sewa pembiayaan apabila memenuhi Karakteristik dibawah ini:

Dalam sewa pembiayaan sewa tidak boleh dibatalkan, apabila dibatalkan maka dendanya sangat besar. Dalam sewa pembiayaan ada Transfer kepemilikan. Masa sewa adalah untuk sebagian umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan. Masa sewanya mendekati umur ekonomisnya. Aset yang disewakan biasanya bersifat spesifik dan khusus.

Dalam Sewa pembiayaan terkadang pada awal kontrak telah disepakati diakhir sewa akan dibeli oleh lessee dengan harga murah atau sering disebut Opsi Pembelian Murah (OPM). Apabila terdapat nilai residu maka akan dijamin oleh lessing sering disebut dengan istilah NRD (Nilai Residu Dijamin). Dalam sewa pembiayaan juga ada PSM yaitu Pembayaran Sewa Minimum yang harus dibayar oleh lessee.

Ditulis oleh: Yulianti (Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait