Peran Zakat dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Bekelanjutan

Ilustrasi.

Pada April 2017, UNDP dan BAZNAS menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Noor & Pickup, 2017). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) ini merupakan sebuah kesepakatan masyarakat dunia untuk mewujudkan dunia yang terbebas dari kemiskinan, berkehidupan yang bermartabat, adil, dan sejahtera, serta saling bekerja sama di antara mereka (Kementerian PPN/Bappenas, 2018).

Terdapat beberapa perbedaan antara zakat dengan SGDs, terutama bahwa zakat secara mendasar berasal dari ajaran Islam sementara SDGs tidak memiliki tautan dengan agama, ada keterkaitan yang cukup jelas di antara keduanya. SDGs banyak berbicara tentang mengurangi kemsikinan dan kelaparan serta mengurangi kesenjangan dengan pembagian kekayaan. Tujuan-tujuan ini sejalan dengan prinsip-prinsip zakat dalam Islam. Dalam Islam sendiri, terdapat lima tujuan mendasar yang juga dikenal sebagai Maqasid al Sharia yang meliputi perlindungan keyakinan, kehidupan, keturunan, akal dan kekayaan. Kelima tujuan ini jika dijabarkan lebih lanjut akan beririsan dengan tujuan-tujuan pada SDGs.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ada Diskon Tiket Hingga 80% di Garuda Indonesia Online Travel Fair

Tidak hanya dana zakat dapat digunakan untuk aktivitas-aktivitas yang sejalan dengan pencapaian SDGs, melalui zakat, organisasi Islam dapat mengenalkan prinsip-prinsip keuangan Islam yang mencerminkan kepedulian terhadap stabilitas keuangan, inklusi keuangan, kesejahteraan yang terbagi dan pemeriksaan terhadap pengambilan risiko yang terlalu banyak (Noor & Pickup, 2017). Dengan demikian, sementara beberapa pihak mengaitkan Islam pada kekerasan, kerja sama ini dapat membuka mata dunia tentang apa ajaran Islam dan bagaimana hal tersebut berkontribusi pada masyarakat yang lebih baik.

BACA JUGA:  Ada Diskon Tiket Hingga 80% di Garuda Indonesia Online Travel Fair

Berdasarkan buku Outlook Zakat Indonesia 2019 yang di terbitkan oleh Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), diperlukan sebuah panduan untuk melaksanakan program-program yang didanai zakat agar pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan asnaf (golongan penerima zakat) yang dikaitkan dan diarahkan dengan tujuan SDGs. Oleh karena itu, pada pertengahan tahun 2018 BAZNAS bersama dengan Filantropi Indonesia dan UIN Syarif Hidayatullah menyusun buku “Fikih Zakat on SDGs”. Buku tersebut diharapkan bisa menjadi panduan bagi pengelola zakat, bukan sebagai panduan dalam mengelola zakat melainkan menegaskan apa yang sebenarnya sudah dijalani selama ini bahwa zakat memang ditujukan untuk masalah-masalah yang juga ingin diatasi dalam SDGs itu. Melalui buku tersebut, Indonesia juga bisa mempelopori sekaligus menggerakkan dan mengkampanyekan gerakan zakat di negara-negara Islam untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam pencapaian SDGs. (Saadah Tri Hayatun)

Pos terkait