Penyelahgunaan Alkohol di Indonesia

Ilustrasi. (Istimewa)

Oleh Amanda Rosdiana Fitri – FKM UI

Seiring berkembangnya zaman, manusia dituntut untuk selalu terbuka terhadap berbagai macam perubahan yang ada. Perkembangan ini memberikan pengaruh dan dampak yang signifikan terhadap nilai yang dianut oleh masyarakat serta memunculkan kebiasaan-kebiasaan baru seperti pergeseran gaya hidup menjadi tidak sehat, salah satu diantaranya yaitu konsumsi alkohol.

Konsumsi Alkohol saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia berdasarkan data tingkat konsumsi Alkohol yang menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun. WHO mencatat total tingkat konsumsi alkohol per kapita di seluruh dunia meningkat dari 5,5 Liter pada tahun 2005 hingga menjadi 6,4 Liter pada tahun 2010 dan bertahan dengan 6,4 Liter Alkohol murni per orang dengan usia 15 tahun ke atas dalam satu tahun pada tahun 2016 .

Bacaan Lainnya

Tingkat konsumsi alkohol bervariasi hampir di setiap Negara. Tingkat konsumsi tertinggi yaitu sekitar 10 Liter dapat ditemukan di Negara dengan pendapatan tinggi seperti Negara-negara yang berada di WHO Regional Eropa, namun proporsi konsumsi Alkohol yang tidak tercatat oleh WHO mengalami penurunan. Begitupun sebaliknya terhadap Negara dengan pendapatan yang masih rendah. Berbeda dengan total konsumsi alkohol di WHO Regional Afrika, Amerika, dan Mediterania Timur yang cenderung stabil. Sedangkan WHO Regional Pasifik Barat dan Asia Tenggara mengalami kenaikan total konsumsi alkohol per kapita meski sekaligus menjadi Negara dengan konsumsi terendah (kurang dari 2,5 Liter) sebab merupakan Negara dengan mayoritas muslim.

Di antara kalangan peminum alkohol, ada pula orang-orang yang berhenti untuk meminum Alkohol. Sekitar 57% populasi dunia saat ini yaitu sekitar 3.1 Miliar orang dengan kelompok usia 15 tahun ke atas yang tidak mengonsumsi Alkohol dalam 12 bulan sebelumnya. Sebaliknya, sebesar 43% populasi atau sekitar 2.3 Miliar orang adalah peminum saat ini.

Berdasarkan data World Health Organization (WHO) pada tahun 2016, Indonesia yang merupakan salah satu Negara dengan penduduk mayoritas muslim berada pada titik terendah penyalahgunaan alkohol dimana tercatat kurang dari 2,5 Liter/orang pada kelompok usia lebih dari 15 tahun. Namun harus dipahami bahwa situasi permasalahan alkohol di Indonesia sangatlah kompleks sehingga tetaplah terjadi kenaikan dalam prevalensi peminum alkohol dalam satu bulan terakhir, yaitu pada tahun 2007 yang terdapat sebanyak 3% proporsi konsumsi minuman beralkohol pada penduduk usia lebih dari 10 tahun naik menjadi 3.3% pada tahun 2018. Sebanyak 18 provinsi mempunyai prevalensi di atas prevalensi nasional, dimana proporsi dengan prevalensi tertinggi adalah Sulawesi Utara (16%) dan Nangroe Aceh Darussalam (0,4%) dengan prevalensi terendah.

Berbagai jenis alkohol menyebabkan berbagai macam dampak baik secara langsung maupun tidak. WHO mencatat penggunaan alkohol telah menyebabkan 3 juta jiwa kematian di dunia (penyumbang 5,3% dari semua kematian). Kematian yang disebabkan oleh alkohol lebih besar daripada penyebab kematian karena TB, HIV/AIDS, dan diabetes (WHO, 2016). Penyalahgunaan Alkohol menyebabkan 1,7 juta kematian Penyakit Tidak Menular seperti penyakit jantung, pencernaan, dan kanker. Sebanyak 230 jenis penyakit yang juga ditimbulkan karena penyalahgunaan alkohol di seluruh dunia dan juga berbagai jenis kriminalitas sosial yang ada di masyarakat juga termasuk dampak dari adanya penyalahgunaan alkohol.

Permasalahan penyalahgunaan alkohol khususnya yang terjadi di Indonesia harus disadari bukanlah semata-mata hanya masalah perilaku individu, melainkan masalah sosial yang harus ditangani dari berbagai macam perspektif dan secara komprehensif. Mulai dari permasalahan kebijakan yang mengatur peredaran minuman beralkohol, sosial ekonomi masyarakat, pola religi, hingga budaya dan tradisi di beberapa tempat.

Salah satu kejadian yang marak terjadi di Indonesia adalah kecenderungan mencampur minuman beralkohol dengan zat lain yang bertujuan untuk meningkatkan efek mabuk (oplosan) yang seringkali justru berisiko menimbulkan kematian sangat besar. Selain itu masih banyak sekali celah pelanggaran kebijakan yang mengatur tentang produksi, distribusi, dan konsumi yang dilakukan oleh berbagai macam oknum. Pada beberapa daerah di Indonesia, minuman beralkohol sudah menjadi bagian dari minuman tradisional sehingga sulit sekali mengetahui kadar dari minuman alkohol yang dikonsumsi dan tradisi konsumsi minuman beralkohol yang juga sudah mengakar di beberapa kelompok masyarakat tertentu.

Salah satu faktor penyebab meningkatnya tingkat konsumsi alkohol di Indonesia adalah dengan adanya perubahan gaya hidup yang terjadi disebabkan pergaulan yang salah. Berbagai club hiburan malam baik di daerah urban dan rural selalu menyediakan alkohol sebagai menu utamanya. Selain itu, terdapat pula di panggung hiburan dangdut, warung-warung yang remang, serta acara-acara malam yang biasa terjadi di daerah rural pun menjadi tempat sasaran adanya jual beli alkohol. Didukung dengan norma sosial diantaranya nilai keluarga atau nilai masyarakat yang juga menambah pengaruh penyalahgunaan alkohol yang terjadi di Masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, tradisi dan adat yang kental di Indonesia baik itu penggunaan untuk perayaan adat ataupun sebagai obat yang dipercaya mampu memberikan dampak positif bagi tubuh. Misalnya di daerah Bali dengan banyaknya wisatawan asing sehingga akses alkohol sangat mudah terjadi dan sudah menjadi keseharian umum dijumpai. Daerah lainnya seperti Tuban dan Lamongan dengan minuman beralkohol yang disebut badeg pada sepanjang pesisir pantai utara Jawa Timur.

Di Indonesia, sistem kepercayaan dan agama juga sangat menjadi pengaruh terhadap penyalahgunaan alkohol. Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim mengacu kepada aturan dalam kitab sucinya yaitu Al-Qur’an tentang pelarangan alkohol untuk dikonsumsi. Meski tidak mengikat, hal ini bisa menjadi kontrol sosial bagi penduduk di daerah dengan mayoritas Muslim seperti Aceh.

Peraturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia sudah banyak sekali yang mengatur tentang alkohol, baik regulasi mengenai produksi dan distribusi maupun penggunaan untuk konsumsi. Produk-produk seperti perundangan dan peraturan daerah masih sering berpeluang untuk menjadi celah pelanggaran sebab ketersediaan produk di Indonesia masih bisa diakses oleh siapapun dari semua kelompok umur dan dapat ditemukan dimanapun baik secara legal maupun illegal.

Dalam menghadapi permasalahan penyalahgunaan alkohol perlu dilihat dari berbagai perspektif. Berbagai macam faktor yang menjadikan permasalahan penyalahgunaan alkohol di Indonesia menjadi kompleks. Salah satunya yaitu kebijakan politik, sosial ekonomi, pola religi, dan tradisi serta budaya. Diperlukan adanya penguatan kebijakan dan regulasi terhadap produksi dan distribusi minuman alkohol sebagai pilihan strategis untuk mengatur konsumsi alkohol di Indonesia.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait