Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun yang dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Kegiatan dipasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka dipertemukan didalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedang unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.
Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi diikuti pula dengan berkembangnya lembaga keuangan (bank), baik yang konvensional maupun yang menggunakan prinsip syariah, dan dalam dunia peerbankan sering kali digunakan fasilitas pasar uang dalam kegiatan operasionalnya karena dalam keadaan tertentu terkadang bank dapat mengalami kelebihan ataupun kekurangan likuiditas dalam jangnka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Bila terjadi kelebihan, bank melakukukan penempatan kelebihan likuiditas, bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas dalam rangka pembayaran agar kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik.
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka, motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi, bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah swt. Yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian agar akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan perekonomian pun akan semakin baik.
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konensional memiliki beberapa fungsi yang sama, diantaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar diantara keduannya. Yaitu, pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada sifat intrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvnsional, intrumen yang diterbitkan adalah intrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhiungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Diantara keputusan fatwa DSN No. 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut.
Ketentuan umum
- Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah, yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.
- Pasar uang yang dibenarkan menurut syariah, yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
- Pasar uang antarbank menurut prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
- Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 yaitu bBank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
Ketentuan khusus
Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah mudharabah qiradh, musyarakah, qardh, wadiah, al-sharf.
Pemindahan kepemilikan instrument pasar uang menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Pasar uang antarbank dengan prinsip syariah merupakan kegiatan transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek antar peserta pasar (bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya sebagai pemilik dana). Dengan pemindahan kepemilikan instrument pasar uang tersebut hanya satu kali saja. Pasar uang yang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga. Hal ini untuk menghindari riba nasiah karena kerugian dari bunga itu lebih besar dari pada keuntungan. Selain itu, karena islam melarang adanya jual beli uang sebagai komodoti atau spekulasi. (Laeliah)