Pentingnya Mengukur Tingkat Pengungkapan di Lembaga Zakat

(Istimewa)

Membayar Zakat merupakan suatu kewajiban umat muslim . Kewajiban ini sudah dijelaskan dan diperintahkan kurang lebih 82 kali dalam kitab suci Al-Qur’an. Selain kewajiban dalam membayar zakat, Al-qura’an juga secara jelas menjelaskan bahwa dana zakat yang dikumpulkan harus dididtribusikan oleh Amil kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan yang telah diperintahkan. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60.

Pengumpulan dan pendisitribusian dana zakat dapat dilakukan pula oleh sebuah Instansi Resmi atau Lembaga Zakat. Lembaga ini diberikan kewenangan untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimnanya yaitu delapan asnaf sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an. Sehingga ini menggambarkan bahwa Lembaga Zakat harus bertanggung jawab atas dana zakat yang dikumpulkannya agar didisribusikan sesuai ketentuan. Maka sebagai Lembaga yang bertanggung jawab atas pendistribusian dana zakat seharusnya dapat pula bertanggung jawab dalam pemberian informasi baik keuangan maupun non keuangan dengan melakukan pengungkapan penuh kepada para muzakki atau pembayar zakat agar para pembayar zakat merasa puas atas kinerja yang dilakukan oleh Lembaga Zakat. Permasalahan ini mengundang para peneliti untuk malakukan penelitian apa penyebanya dan bagaimana solusi untuk mengatasinya.

Salah satu penelitian oleh oleh Raedah Sapingi, Siti Normala Sheikh Obid, Sherliza Puat Nelson dari International Islamic University of Malaysia menjelaskan telah terjadi ketidakpuasan pembayar zakat terhadap Lembaga Zakat karena ketidakcukupan informasi serta adanya keraguan dalam manajamennya. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Lembaga zakat. Di Malaysia tepatnya di Selangor hanya sekitar 10%-15% pembayar zakat di Selangor membayar zakat melalaui Institusi. Sehingga lebih banyak masyarakat membayar zakat langsung kepada delapan asnaf tanpa melalui institusi. Permasalahan ini sangat menggangu eksistensi Lembaga Zakat serta reputasinya.

BACA JUGA:  Lalamove Gandeng Baznas di Program CSR DeliverCare

Hal tersebut tentu tidak bisa dibiarkan saja melainkan harus diberikan jalan solusinya agar tidak menjadi bumerang bagi Lembaga Zakat secara khusus dan secara umum bisa membahayakan citra agama islam itu sendiri karena aturan terkait zakat merupakan perintah dalam islam. Maka salah satu cara agar bisa membantu masyarakat terkait kecukupan informasi yakni dengan cara pengungkapan penuh terkait informasi baik keuangan maupun non keuangan. Namun diperlukan untuk mengukur tingkat pengungkapan penuh itu sendiri agar adanya standarisasi bahwa informasi yang diberikan cudah cukup dan memadai . untuk mengukurnya dengan mengembangkan Indek Pengungkapan Zakat dengan konsep akuntabilitas (pertanggungjawaban).

Indeks Pengungkapan adalah daftar item yang dipilih dan dapat diungkapkan dalam laporan perusahaan.. Kebutuhan akan indeks pengungkapan untuk lembaga zakat akan memperbaiki citra Lembaga Zakat ke masyarakat secara keseluruhan. Untuk Mengembangkannya diperlukan pula suatu konsep untuk memperkuat Indek Pengungkapan yakni konsep akuntabilitas (pertanggungjawaban). Konsep ini berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi (penilaian) mengenai standard pelaksanaan kegiatan, apakah standar yang dibuat sudah tepat dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, dan apabila dirasa sudah tepat, manajemen memiliki tanggung jawab untuk mengimlementasikan standard-standard tersebut. Akuntabilitas juga bisa menjadi instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik. Media akuntabilitas yang memadai dapat berbentuk laporan laporan tahunan yang menjelaskan pencapaian tugas pokok, fungsi dan target-target serta aspek penunjangnya seperti aspek keuangan, aspek sarana dan prasarana, aspek sumber daya manusia dan lain-lain.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Untuk mengembangkan Indeka Pengungkapan Zakat dengan konsep akuntabilitas (PertanggungJawaban) ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar menghasilkan standar yang bisa mengukur tingkat pengungkapan penuh informasi baik keuangan maupun nonkeuangan. Pertama, mengidentifikasikan item pengungkapan yang sesuai dengan membagi beberapa kategori seperti latar belakang Lembaga zakat, informasi keuangan, informasi non-keuangan, informasi masa depan dan informasi pemerintahan. Kedua, mewawancara semi terstruktur dengan pembayar zakat dan penerima zakat. Hal yang diwawancarai terkait hal-hal yang diketahuinya terkait latar belakang maupun informasi baik keuangan maupun non keuangan yang diberikan oleh Lembaga Zakat dimana mereka membayar atau menerima zakat. Ketiga, menetapkan bobot dan penilian validitas dari akademis. Tahapan ini dilakukan agar mendapatkan penilaian yang valid. Cara penliaiannya yakni dengan menyerahkan draft Indeks Pengungkapan Zakat ke beberapa ahli alam diskusi panel. Dalam hal ini dosen akuntansi; orang-orang yang memiliki pengalaman dalam mengajar mata pelajaran yang dianggap relevan dengan pengungkapan informasi akuntansi seperti audit, akuntansi zakat dan akuntansi sektor publik.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Berdasarkan pemaparan diatas sudah dijelaskan bagaimana mengembangkan Indeks Pengungkapan Zakat dengan konsep akuntabilitas (pertanggungjawaban ) pada lembaga zakat. Semoga cara tersebut bisa menjadi salah satu cara dalam mengukur tingkat pengungkapan penuh agar menghasilkan informasi yang cukup dan menyeluruh. Sehingga masyarakat makin puas dan percaya terhadap kinerja Lembaga Zakat.

Ditulis oleh: Imam Soffan, Mahasiswa STEI SEBI.

Referensi :
Sapingi, R., & Nelson, S. N. S. O. S. P. (2014). TOWARDS DEVELOPING A DISCLOSURE INDEX FOR. Journal of Muamalat and Islamic Finance Research, 11 no 1, 7–31.
http://www.pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/ekonomi/419-konsep-tentang-akuntabilitasdan-implementasinya-di-indonesia.html

.