Peran Pemerintah dalam Skema Asuransi Mikro Syariah

Ilustrasi.

Asuransi Mikro syariah adalah skema asuransi syariah yang ditujukan untuk masyarakat menengah kebawah yang memiliki penghasilan rata-rata per harinya rendah, menurut Bank Dunia yang dikategorikan berpenghasilan rendah ialah sebesar 2 US Dollar perharinya. Asuransi ini ditujukan bagi mereka dengan premi yang terjangkau guna menyesuaikan kemampuan mereka. Adanya asuransi mikro syariah ini adalah sebagai elemen jaminan sosial bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Hal yang melatarbelakangi asuransi mikro syariah ini adalah adanya resiko masa depan yang tidak sanggup ditanggung oleh masyarakat miskin dan mereka tidak memiliki akses jaminan sosial seperti asuransi. Padahal bila diteliti resiko yang akan dihadapi masyarakat miskin dimasa mendatang lebih besar. Mengapa, karena masyarakat miskin tidak memiliki apapun yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk dirinya dalam menghadapi resiko mendatang contohnya seperti aset atau tabungan. Hal ini akan membuat mereka menangani resiko yang muncul dengan melakukan pinjaman untuk menutupi atau menghadapi adanya resiko tersebut. Sedangkan penanganan resiko seperti ini akan semakin menambah besar resiko yang akan dihadapi contohnya kalau-kalau pinjaman tersebut tidak mampu dilunasi. Maka dengan adanya asuransi mikro syariah ini masyarakat miskin dapat memiliki akses jaminan sosial sebagai bentuk penanganan terhadap resiko.

BACA JUGA:  Transaksi Riba Gharar dalam Perbelanjaan Online

Lalu bagaimanakah peran pemerintah? Pemerintah sebagai lembaga otorisasi berperan penting untuk mendukung asuransi mikro syariah. Seperti yang dilansir dalam Jurnal “Developing a Conceptual Framework of Microtakaful as a Strategy towards Poverty Alleviation” oleh Dr Haslifah Mohamad Hasim, pemerintah dapat memberikan subsidi premi kepada lembaga asuransi mikro syariah bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar premi. Hal ini dapat dilakukan dengan menyisihkan sebagian dana dari anggaran tahunan pemerintah. Subsidi inilah yang akan membantu masyarakat miskin agar dapat ikut serta dalam skema asuransi mikro syariah, karena premi yang dibayarkan lebih terjangkau dengan adanya subsidi.

BACA JUGA:  Transaksi Riba Gharar dalam Perbelanjaan Online

Tidak hanya itu, kontribusi pemerintah lainnya yakni dengan memfasilitasi lembaga asuransi mikro syariah untuk mendapatkan link kemitraan seperti organisasi-organisasi dukungan baik dari dalam negeri maupun internnasional yang nantinya dapat menyumbangkan dananya untuk lembaga asuransi mikro syariah ini. Adanya link kemitraan ini akan membantu lembaga asuransi mikro syariah untuk berkembang lebih baik lagi dan menciptakan produk-produk yang berkualitas pula.

Pemerintah pun perlu untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas sebagai pengelola lembaga asuransi mikro syariah ini. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan khusus kepada pengelola maupun calon pengelola lembaga asuransi syariah. Serta menggalakkan sosialiasasi mengenai asuransi mirko syariah dan manfaatnya kepada masyarakat miskin, agar tujuan dariadanya asuransi mikro syariah ini yakni sebagari elemen jaminan sosial dapat tercapai.

Disamping itu pemerintah sebagai regulator perlu menerapkan kebijakan guna mengawasi jalannya skema asuransi mikro syariah, ini merupakan hal yang terpenting. Pemerintah pun harus mempertimbangkan persyaratan lisensi bagi lembaga asuransi mikro syariah terutama dalam pemanfaatan beberapa penyaluran yang lebih inovatif. Dengan adanya peran aktif dari pemeritah ini tentunya asuransi mikro syaraah dapat berjalan sukses, masyarakat miskin pun akan merasa lebih aman dengan adanya asuransi mikro syariah ini sebagai jaminan sosial dan mereka pun mendapatkan penanganan yang tepat terhadap resiko masa mendatang.

BACA JUGA:  Transaksi Riba Gharar dalam Perbelanjaan Online

Ditulis oleh: Vivi Sufi Anggraeni, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Referensi :
Ai Nur Bayinah, E. M. (2017). Akuntansi Asuransi Syariah. Jakarta: Salemba Empat.
Hasim, D. H. (2014). Developing a Conceptual Framework of Microtakaful as a Strategy towards Poverty Alleviation. Journal of Economics and Sustainable Development, vol 5 No.24.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait