Keselarasan Laporan Audit Bank Syariah

Dunia perbankan telah mengalami kemajuan dengan munculnya bank berbasis syariah yang kini keberadaannya telah menjamur di Indonesia. Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang aktifitas operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syariah dan perkembangan ekonomi Islam. Syariah melarang aktifitas atau transaksi yang mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maisir (spekulasi), dan ketidakadilan. Prinsip-prinsip syariah ini telah diterapkan di sejumlah bank syariah yang dibentuk di akhir abad 20.

Lembaga-lembaga keuangan Islam diaudit oleh auditor eksternal (independen) untuk dilakukan verifikasi terkait kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Auditor eksternal dari bank-bank syariah akan menerbitkan laporan yang berisikan hasil audit dan data keuangan. Isi dari laporan audit itulah yang akan berpengaruh bagi kualitas komunikasi, keandalan pengungkapan dan interpretasi laporan keuangan lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Integrasi 3 Pilar Bisnis Lancar, Laba Bersih ASSA Tumbuh 37% YoY

Standar audit untuk lembaga keuangan Islam telah dikeluarkan oleh dua organisasi supranasional yaitu Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan International Federation of Accountants (IFAC). Dengan standar audit yang telah ada, diharapkan dapat mengurangi keberagaman praktek audit dan memastikan konvergensi dari standar audit dalam hal sarana komunikasi pemeriksaan melalui laporan audit. Selain itu, diharapkan hal ini dapat meminimalkan divergensi pengaturan nasional yang mengatur komunikasi antara auditor dan pemangku kepentingan lainnya.

AAOIFI adalah badan otonom Islam internasional perusahaan non profit yang mempersiapkan akutansi, audit, pemerintahan, etika dan standar syariat untuk lembaga keuangan Islam dan industri. AAOIFI memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan dan menerbitkan acuan standar untuk industri keuangan Islam Internasional sehingga AAOIFI sudah lebih besar memperkenalkan harmonisasi di prakterk keuangan Islam seluruh dunia. Standar AAOIFI ini berisikan pedoman sistematis yang digunakan untuk auditor perusahaan syariah. Standar audit atas laporan audit berkaitan dengan kualitas pekerjaan auditor yang mengaudit, bukan kualitas perusahaan yang diaudit.

BACA JUGA:  Perkara soal Warung Madura 'Dilarang' Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Menurut AAOIFI terdapat enam unsur yang ada didalam laporan audit. Pertama, pembukaan yaitu identifikasi laporan keuangan yang telah diaudit. Kedua, identifikasi entitas yang diaudit. Ketiga, identifikasi tanggal laporan keuangan. Keempat, identifikasi periode laporan keuangan. Kelima, pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen. Keenam, pernyataan bahwa tanggung jawab auditor ada pada pernyataan pendapat. Menurut IFAC terdapat empat unsur yang ada didalam laporan audit. Pertama adalah pengantar. Kedua, tanggung jawab manajemen. Ketiga, tanggung jawab auditor. Keempat, paragraf opini.

BACA JUGA:  Indonesia Alami Tren Peningkatan Perjalanan Komuter

Kurangnya keselarasan informasi dari laporan audit akan menghasilkan ambiguitas yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan pengguna laporan keuangan. Baik digaris bawahi bahwa laporan audit sampai saat ini tidak memberikan informasi yang dapat dimengerti. Standar akuntansi yang ada harus mampu mengatasi permasalahan tersebut.

Saat ini standar laporan auditor syariah belum memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan. Perlu dilakukan standarisasi dengan partisipasi dari perusahaan akuntansi dan pengguna laporan keuangan. Pakar komunikasi dan ahli bahasa harus melakukan konsultasi agar dapat memberikan peningkatan kejelasan dari laporan audit.

Oleh: Dini Yudas Madiani
(Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Akuntansi Syariah, Depok, Jawa Barat)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait