Scroll untuk baca artikel
Artikel

Kaidah-kaidah yang Berkaitan dengan Tabarru’at

×

Kaidah-kaidah yang Berkaitan dengan Tabarru’at

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Akad dalam bahasa arab berarti pengikat antara ujung – ujung. Sedangkan dalam istilah akad adalah ikatan antara ijab dan qabul anatara kedua belah pihak.

Kata Tabarru berasal dari bahasa arab yaitu Tabarra’a, yang berarti sumbangan, kebajikan, atau derma.

Tabarru juga bisa bersala dari kata “bir” dalam bahasa arab yang berarti kebaikan sedangkan akad Tabarru adalah akad – akad untuk mencari keuntungan akhirat,

Akad tabarru ini bukanlah akad bisnis jadi tidak ada keuntungan yang diambil didalamnya karena tujuan dilakukannya perjanjian ini adalah untuk tolonf menolong, tanpa mengharapkan keuntungan atau return karena akad ini untuk mencari keuntungan akhirat jadi tujuannya bukan untuk bisnis, karena itu dalam bank – bank konvensional mereka tidak mengambil akad ini karena yang mereka cari adalah bagaimana caranya mendapatkan laba.

Akad Tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not for profit transcation.

Berikut Contoh – Contoh dari Akad Tabarru’at:

1.Qard
2.Rahn
3.Hiwalah
4.Wakalah
5.Kafalah
6.Wadi’ah
7.Hibah
8.Waqaf
9.Shadaqah
10.Hadiah

Apa saja Kaidah – Kaidah yang Berkaitan dengan Tabarru’at?

١ ا لأَ صْلُ فِيْ التَّبَرُّعِ الِإ حْسَانُ لَا المُعَاوَضَة

“Hukum asal dalam Tabarru’ adalah kebaikan, bukan pertukaran”

Maksudnya, akad tabarru’ dilakukan atas dasar tolong – menolong dan keikhlasan, bukan untuk mencari keuntungan materi.

Contohnya:

-Qardh/Qardhul Hasan (tidak boleh ada tambahan keuntungan).
-Sedekah dan Hibah (diberikan secara sukarela tanpa imbalan).

٢ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ ِرِبَا

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba”

Maksudnya, dalam akad pinjaman tabarru’ tidak boleh ada syarat tambahan keuntungan

Contohnya:

-Meminjamkan uang dengan syarat dikembalikan lebih (haram).
-Qardhul Hasan (halal, karena tanpa tambahan).

٣ االتبرع لايحتا ج إلى للمساواة

“Tabarru’ tidak disyaratkan adanya keseimbangan nilai”

Maksudnya, dalam akad tabarru’ tidak dituntut kesetaraan nilai antara pemberi dan penerima

Contohnya:

-Hibah uang besar kepada seseorang (tetap sah).
-Wakaf tanah (meskipun nialinya besar, sah karena tabarru’.

Penulis: Naba Salsabila