DEPOKPOS – Dewan Persusuan Nasional (DPN) mengaku prihatin atas nasib para peternah susu sapi perah rakyat di sejumlah daerah, yang terpaksa melakukan aksi membuang susu segar. Menurut catatan DPN, ada lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang oleh para peternak.
Pengurus KUD Mojosongo Boyolali Sriyono mengatakan bahwa terjadi permasalahan penjualan susu karena produksi peternak saat ini tidak bisa terserap semua di IPS. Ada pembatasan jumlah kuota susu masuk ke IPS yang biasanya dari koperasi KUD Mojosongo setiap hari menyetor susu sebanyak 23.000 liter, tetapi yang bisa masuk menurun menjadi 15.000 liter.
Dari kutipan lain KumparanNEWS (9/11/2024) – Disebutkan total ada 50 ribu susu yang dibuang untuk mandi dalam aksi solidaritas untuk para peternak ini. Tak hanya membuang, susu juga dibagikan gratis kepada warga pengguna jalan. Susu yang dibuang tersebut berasal dari 20 ribu peternak, itu juga dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPS) Winong, Boyolali.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes karena pabrik atau IPS membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak dan pengepul susu. Pembatasan itu berlaku sejak September lalu. Kebijakan impor yang dilakukan oleh pemerintah diduga menjadi sebab peternak sapi kesulitan dalam menyalurkan susu sapi ke industri pengolahan susu sapi.
Apalagi ada perbincangan terbaru bahwa Kementan akan mengundang investor Vietnam untuk memenuhi 1,8 juta ton susu sapi pada program makan bergizi gratis. Negara sendiri tidak memberi jaminan perlindungan terhadap usaha peternak sapi perah lokal dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang dihasilkan.
Ada beberapa penyebab lain terkait menurunnya penerimaan susu oleh industri pengolah susu, seperti maintenance pabrik, daya beli masyarakat menurun, maupun ada perbaikan grade standar kualitas. Hanya saja tidak ada alternatif lain untuk penyerapan susu lokal dengan membatasi penerimaan susu oleh pabrik, hal ini jelas merugikan para peternak sapi.
Jaminan perlindungan kepada para peternak susu sapi bukan hanya menjadi tanggung jawab komunitas saja, namun seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Negara dapat melindungi para peternak melalui kebijakan yang mereka miliki, baik dalam hal menjaga mutu maupun dalam manampung hasil susu. Namun faktanya, negara saat ini terjerat sistem Kapitalisme.
Dimana sistem ini menjadikan negara sebagai regulator bukan raa’in (pengurus) umat. Negara Kapitalisme tentu akan menerapkan kebijakan sistem ekonomi Kapitalisme yang berpihak pada penguasa. Negara Kapitalisme tentu akan mudah mengeluarkan kebijakan impor dengan klaim untuk memenuhi kebutuhan nasional, padahal kebijakan impor ini menjadi celah keterlibatan para pemburu rente untuk mendapatkan keuntungan dari impor susu. Hilangnya fungsi raa’in mendatangkan nasib buruk kepada para peternak, karena tidak mendapat jaminan perlindungan dari negara.
Aksi dari berbagai masyarakat mengenai pembuangan susu ini, seharusnya menyadarkan kita bahwa umat membutuhkan penguasa yang berperan sebagai raa’in. Namun penguasa raa’in tentu tidak bisa lahir di dalam sistem Kapitalisme, karena penguasa raa’in hanya akan lahir dari sistem Islam. Dalam Islam, syariat tegas menempatkan bahwa negara adalah pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab atas kebutuhan rakyatnya. Negara yang menerapkan sistem Islam dinamakan negara Khilafah.
Seperti kabijakan terkait penyerapan susu sapi peternak lokal, didalam Khilafah negara akan mengupayakan tidak akan ada aksi pembuangan susu masal. Negara Khilafah adalah negara mandiri yang memenuhi kebutuhan dalam negeri dan berasal dari usaha rakyat sendiri. Visi kebijakan negara Khilafah yaitu akan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Maka, Khilafah akan memastikan penyerapan susu sesuai dengan kebutuhan nasional.
Termasuk susu yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dalam pemenuhan gizi. Khilafah akan menghitung kebutuhan susu nasional dan kemampuan para peternak lokal dalam menyediakannya. Dengan begitu Khilafah akan membuat kebijakan distribusi agar peternak susu bisa menjual produknya kepada konsumen. Khilafah juga akan memastikan peternak susu lokal bisa menghasilkan kualitas susu sesuai standar, sehingga para konsumen mendapatkan susu terbaik dari para peternak.
Disamping itu, Khilafah hanya akan mengeluarkan kebijakan impor susu jika kebutuhan dalam negeri memang benar-benar tidak bisa dipenuhi oleh peternak lokal. Sekalipun kebijakan ini diambil, mekanisme impor yang berlaku bisa dari para pedagang ke pedagang, sehingga konsep seperti ini akan menutup celah permainan para mafia yang memanfaatkan kebijakan impor untuk kepentingan pribadi. Demikianlah posisi Khilafah sebagai raa’in ditujukan untuk umat, termasuk kepada para peternak susu. Bukankah negara seperti ini yang kita harapkan?
Ismi Balza Azizatul Hasanah
Politeknik Negeri Jakarta

