Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Jual Beli Online dalam Pandangan Islam

×

Jual Beli Online dalam Pandangan Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rezky Anugerah, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Saat ini jual beli online menjadi kegiatan yang ramai dilakukan oleh banyak orang, di kakukan oleh semua kalangan, baik kalangan muda maupun kalangan tua. Cakupannya pun tidak hanya di wilayah tertentu, baik skala nasional maupun internasional. Hal ini menjadi salah satu fenomana yang tidak bisa dihindari di era digital yang terjadi pada saat ini. Bagaimana tidak, saat ini dengan adanya fenomena jual beli online, masyarakat dapat dengan mudahnya berbelanja. Apalagi akhir-akhir ini dunia di takutkan dengan adanya pandemi virus covid-19 yang mengharuskan warga agar tetap menjaga diri dan menghindari keramaian yang meningkatkan potensi virus menyebar. Selain itu, fenomena jual beli online tersebut dapat membantu pemerintah dalam hal menerapkan larangan berkerumun yang terjadi di suatu wilayah terytentu. Dengan itu, masyarakat seharusnya tidak perlu merasa takut untuk berbelanja. Cukup dengan menyalakan gawai, masyarakat sudah bisa berbelanja dengan tenang. Namun, apakah kalian tidak merasa penasaran bagaimana pandangan islam terhadap fenomena jual beli online yang marak terjadi pada saat ini? Mari kita bahas!

Sebenarnya hukum jual beli online sah, dengan syarat kedua belah pihak sudah melihat mabi’ ( barang yang diperjualbelikan) atau sudah dijelasakan dengan detail sifat maupun jenisnya, serta mencantumkan kelemahan dan kekurangan dengan jujur. Hal tersebut di tinjau dari kajian berikut:

Melihat dari Nihayah al-muhtaj ila syarh al-minhaj ciptaan Syihabudin Ar-Ramli menyatakan:

(Dan menurut qaul Al-Azhar, sesungguhnya tidaklah sah) selain dalam masalah fuqa’-sari nuah anggur yang dijual dalam kemasan yang rapat dan tidak terlihat (jual beli barang ghaib) yaitu barang ghaib yang oleh dua orang yang bertransaksi, ataupun salah satunya. Walaupun barang tersebut berperan sebagai alat pembayar maupun alat yang dibayari. Walaupun barang tersebut ada didalam majlis akad, dan telah disebutkan secara detail atau sudah terkemuka secara luas (mutawattir). Seperti penjelasan yang akan datang. Ataupun terlihat di bawah cahaya, jikalau sebuah cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih, demikian menurut kajian dan bahasan yang kuat.

Menurut mazhab syafii menyatakan bahwa barang yang di perjualbelikan haruslah bisa di lihat bentuknya oleh kedua pihak, tidak ghoib. Mengapa demikian? Hal ini merupakan sebuah langkah kehati-hatian agar menghindari sebuah kecurangan dan penipuan (ghohor) karena Rasulullah sendiri melarang keras tindak kecurangan yang terjadi di sebuah bidang niaga. Hal tersebut tercantum dalam hadis riwayat Muslim:

“Rasulullah melarang jual beli yang di dalamnya terdapat sebuah penipuan”. (HR. Muslim)

Pada dasarnya, jual beli itu sendir termasuk ke dalam kegiatan muamalah dalam ajaran agama islam. Lalu, hukum dasar muamalah adalah Al-Ibahah (boleh) apabila tidak ada ebuah dalil yang melarang hal terebut dengan jelas. Oleh karena itu, hukum jual beli online sama saja dengan jual beli normal dan akad As-Salam diperbolehkan dalam islam. Namun perlu di tekanklan bahwasnya islam melarang keras perbuatan curang yang terjadi di sebuah pasar jual beli. Yang di larang adalah perbuatan curangnya, bukan jual beli online itu sendiri. Selama hal tersebut membawa banyak manfaat dibandingkan kemudorotannya, hal tersebut sah saja. Wa’allahu alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *