DEPOKPOS – Seorang pasien merasa dirugikan akibat tindakan medis. Ia ingin menuntut keadilan, tetapi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskannya menempuh penyelesaian di luar pengadilan terlebih dahulu. Bagi pasien yang punya pendamping hukum, hal itu mungkin bukan masalah. Bagi pasien yang tidak, jalur ini bisa menjadi tembok pertama yang harus ia hadapi sendirian.
Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraannya secara lebih luas, termasuk hak pasien. Undang-undang ini diharapkan menciptakan sistem kesehatan nasional yang lebih terintegrasi dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Persoalannya bukan sekadar apakah hak itu sudah diatur, tetapi apakah masyarakat dapat menggunakannya secara efektif ketika terjadi masalah. Secara normatif (das sollen), UU ini sudah memberi kerangka perlindungan bagi pasien. Dalam praktik (das sein), kemampuan masyarakat memanfaatkannya tidak sama. Kesenjangan inilah yang saya bahas dalam tulisan ini: sejauh mana UU ini melindungi secara seimbang pasien, tenaga medis, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasien berada pada posisi rentan karena umumnya tidak memiliki pengetahuan medis. Ia belum tentu memahami tindakan yang dilakukan terhadapnya, risikonya, maupun standar pelayanan yang seharusnya ia terima. Kerentanan ini berlipat bagi masyarakat kurang mampu, yang sulit memperoleh pendampingan hukum, pendapat ahli, pemeriksaan tambahan, dan dokumen untuk memperjuangkan haknya. Data pengaduan menunjukkan sektor ini bermasalah. Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mencatat pelayanan kesehatan dan pendidikan sebagai substansi yang paling banyak diadukan sepanjang 2025, dari total 1.149 pengaduan masyarakat. YLKI juga menyebut keluhan konsumen lebih banyak mengarah ke mitra BPJS Kesehatan, yaitu rumah sakit, tenaga kesehatan, dan penyedia obat. Pada September 2025, dugaan kelalaian pelayanan terhadap balita berusia 11 bulan di sebuah rumah sakit di Pangkalpinang juga menjadi atensi Ombudsman. Data ini belum khusus soal sengketa medis, tetapi cukup menunjukkan betapa banyak persoalan yang dihadapi pasien.
Pasal 310 mengatur bahwa jika tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesi yang merugikan pasien, perselisihannya diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuannya baik, karena tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke pengadilan. Namun, frasa “terlebih dahulu” menyimpan risiko: fasilitas kesehatan yang lebih berdaya dapat menekan pasien untuk berdamai sebelum ia memahami haknya. Penyelesaian nonlitigasi baru adil jika didasarkan pada kesepakatan sukarela para pihak, dan tidak boleh menjadi alasan mengesampingkan proses hukum bila ada dugaan tindak pidana. Pasien juga perlu tahu bahwa tersedia jalur pengaduan melalui mekanisme disiplin profesi.
Di sisi lain, tenaga medis juga perlu dilindungi. Tidak setiap hasil pengobatan yang buruk adalah malapraktik, karena ada risiko medis yang tidak selalu dapat dihindari. Pasal 440 mengatur pidana bagi kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana yang berbeda untuk kedua akibat tersebut. Karena itu, kesalahan atau kealpaan harus dibuktikan berdasarkan fakta, standar profesi, kondisi pasien, dan tindakan yang dilakukan, bukan semata karena hasilnya tidak sesuai harapan.
Di titik inilah informasi menjadi kunci. Pasien berhak mendapat penjelasan tentang tindakan medis, manfaat, dan risikonya, lalu diberi kesempatan untuk menyetujui atau menolak. Informed consent bukan sekadar urusan administrasi, melainkan penghormatan atas hak pasien menentukan apa yang terjadi pada dirinya. Rekam medis yang jelas juga membuat sengketa dinilai berdasarkan fakta, bukan asumsi salah satu pihak, dengan tetap menjaga kerahasiaan data kesehatan. Dasar hukumnya jelas. Pasal 276 huruf b dan d menjamin hak pasien atas penjelasan yang memadai serta hak menyetujui atau menolak tindakan medis, dan huruf e menjamin akses terhadap rekam medis. Pasal 274 huruf b mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan diberikan. Pasal 293 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan harus mendapat persetujuan setelah pasien memperoleh penjelasan yang memadai, sedangkan ayat (3) mengatur isi penjelasan itu, antara lain diagnosis, risiko dan komplikasi, serta prognosis.
Perlindungan pasien dan perlindungan tenaga medis tidak perlu dipertentangkan. Namun, perhatian lebih tetap diperlukan bagi pasien karena ketimpangan pengetahuan dan sumber daya, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, saya mengusulkan empat hal:
1. Masyarakat perlu mendapat informasi yang mudah dipahami tentang hak pasien, mekanisme pengaduan, dan akses terhadap rekam medis.
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan harus adil dan tidak menghilangkan hak pasien, dengan waktu yang cukup bagi pasien untuk memahami persoalan dan menentukan penyelesaian yang adil.
3. Tenaga medis tidak boleh mudah dikriminalisasi, dan penentuan kesalahan harus berbasis pembuktian.
4. Negara harus memastikan keterbatasan ekonomi tidak membuat seseorang kehilangan kesempatan memperjuangkan haknya, antara lain melalui bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Hukum tidak boleh kuat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pihak yang bersumber daya lebih besar. UU Kesehatan harus dikawal agar tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan bagi pasien, kepastian bagi tenaga medis, dan akses yang setara bagi masyarakat kurang mampu.
Diandra Permana Saputra
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Hukum Universitas Pamulang
