Scroll untuk baca artikel
Hukum

Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perundungan (Bullying) di Lingkungan Sekolah

×

Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perundungan (Bullying) di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Oleh Salsabila Qurratul Aini. Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

DEPOKPOS – Pendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap anak untuk mengembangkan  potensi diri dalam lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk  kekerasan. Hak ini secara tegas dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28B ayat (2)  dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang  menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan  berkembang, serta berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sekolah, sebagai  institusi yang secara sosial dipercaya untuk membina generasi penerus bangsa,  semestinya menjadi ruang yang melindungi, bukan justru menjadi tempat munculnya  ancaman baru bagi keselamatan fisik maupun psikis peserta didik. Namun dalam kenyataannya, lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat  paling aman bagi peserta didik sering kali tercoreng oleh maraknya praktik perundungan  (bullying). Data dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia  (KPAI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, secara  konsisten menunjukkan bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan—termasuk  perundungan—masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering dilaporkan  setiap tahunnya. Fenomena ini bukan sekadar persoalan disiplin sekolah, melainkan  telah berkembang menjadi masalah sosial dan hukum yang serius, karena menyentuh  dimensi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak. 

Kasus kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying), tidak hanya  mengganggu proses belajar mengajar, melainkan juga mengancam keselamatan fisik  serta kesehatan mental peserta didik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.  

Korban perundungan berisiko mengalami trauma psikologis, penurunan prestasi  akademik, isolasi sosial, hingga dalam kasus-kasus ekstrem, keinginan untuk  mengakhiri hidup. Di sisi lain, pelaku perundungan yang tidak ditangani secara tepat  berpotensi mengulangi pola kekerasan yang sama di masa depan, bahkan berlanjut 

hingga jenjang pendidikan atau kehidupan sosial yang lebih tinggi. Oleh karena itu,  diperlukan kajian hukum mengenai bagaimana penegakan hukum dan perlindungan  terhadap korban perundungan di lingkungan pendidikan dapat dijalankan secara  optimal, komprehensif, dan berkelanjutan. 

Maraknya kasus perundungan, baik secara fisik maupun verbal, yang terjadi di  lingkungan sekolah menjadi perhatian serius publik dalam beberapa tahun terakhir.  Salah satu contoh nyata yang marak diberitakan adalah tindakan kekerasan fisik dan  psikologis yang dilakukan oleh sekelompok siswa terhadap teman sebayanya, hingga  menyebabkan korban mengalami cedera fisik, trauma berat, bahkan enggan  melanjutkan pendidikan. Pola kejadian semacam ini kerap memiliki karakteristik yang  serupa: dilakukan secara berkelompok (bystander effect memperkuat posisi pelaku),  berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap ke  publik, dan sering kali baru mendapat perhatian serius setelah video atau rekaman  kejadian tersebar luas di media sosial. 

Permasalahan utama dari kasus-kasus ini adalah penanganannya yang sering kali  hanya diselesaikan melalui jalur internal sekolah atau secara kekeluargaan semata— misalnya melalui permintaan maaf, skorsing ringan, atau mediasi antarorang tua tanpa  melibatkan proses hukum formal. Hal tersebut sering kali mengabaikan aspek  kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta pemulihan psikologis korban yang  berdampak jangka panjang. Selain itu, pola penyelesaian semacam ini kerap didorong  oleh kekhawatiran pihak sekolah terhadap reputasi institusi, sehingga kasus cenderung  ditutupi (cover-up) alih-alih ditangani secara transparan sesuai prosedur yang berlaku.  Akibatnya, korban tidak memperoleh pemulihan yang layak, sementara pelaku tidak  mendapatkan pembinaan yang benar-benar mengubah perilakunya, sehingga siklus  kekerasan berpotensi terus berulang. 

Tindakan perundungan di lingkungan sekolah bukan sekadar bentuk “kenakalan remaja  biasa”, melainkan sudah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang undang ini secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik  maupun psikis, dan mengancam pelakunya dengan sanksi pidana. Ketika perundungan  mengandung unsur kekerasan fisik yang menimbulkan luka, ketentuan dalam Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan juga dapat diterapkan secara  kumulatif. Adapun untuk kasus cyberbullying, ketentuan dalam Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik turut relevan, khususnya terkait penyebaran konten  yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman kekerasan melalui  media elektronik.

Penyelesaian kasus yang semata-mata mengandalkan sanksi internal sekolah atau  kompromi kekeluargaan sering kali gagal memberikan rasa adil bagi korban dan tidak  memberikan efek jera yang efektif bagi pelaku. Pendekatan semacam ini cenderung  memposisikan perundungan sebagai persoalan privat antarindividu, padahal  sesungguhnya merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan  perlindungan hak asasi anak sebagai kelompok rentan. Ketiadaan proses hukum yang  jelas juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi korban yang  mencari keadilan maupun bagi pelaku anak yang tetap membutuhkan kepastian  mengenai konsekuensi dari perbuatannya dalam kerangka hukum yang  mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. 

Negara dan institusi pendidikan wajib memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban,  meliputi perlindungan hukum, jaminan rasa aman, serta rehabilitasi fisik dan psikologis  secara menyeluruh. Kewajiban ini semakin dipertegas dengan terbitnya Peraturan  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang  mewajibkan setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan (TPPK) serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan yang  jelas, termasuk pendampingan psikologis bagi korban. Di samping itu, dalam  menangani pelaku yang berstatus anak di bawah umur, prinsip keadilan restoratif dan  kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tetap harus dikedepankan, sehingga  penegakan hukum terhadap pelaku anak tidak semata bersifat punitif, melainkan juga  rehabilitatif dan mendidik. 

Pihak Sekolah: Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)  pencegahan dan penanganan perundungan yang tegas, transparan, serta tidak  menutupi kasus perundungan hanya demi menjaga reputasi sekolah. 

Penegak Hukum: Mengoptimalkan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)  secara tepat dan berkeadilan, sehingga sanksi atau tindakan pembinaan yang  dijatuhkan dapat memberikan efek jera tanpa mengabaikan hak-hak tumbuh kembang  anak sebagai pelaku di bawah umur. 

Orang Tua dan Masyarakat: Meningkatkan pengawasan, edukasi karakter, serta  pemahaman hukum sejak dini di lingkungan keluarga agar anak dapat memahami  dampak hukum dan psikologis dari tindakan perundungan. 

Salsabila Qurratul Aini.
Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang