DEPOKPOS – Pendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap anak untuk mengembangkan potensi diri dalam lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Hak ini secara tegas dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sekolah, sebagai institusi yang secara sosial dipercaya untuk membina generasi penerus bangsa, semestinya menjadi ruang yang melindungi, bukan justru menjadi tempat munculnya ancaman baru bagi keselamatan fisik maupun psikis peserta didik. Namun dalam kenyataannya, lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi peserta didik sering kali tercoreng oleh maraknya praktik perundungan (bullying). Data dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, secara konsisten menunjukkan bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan—termasuk perundungan—masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering dilaporkan setiap tahunnya. Fenomena ini bukan sekadar persoalan disiplin sekolah, melainkan telah berkembang menjadi masalah sosial dan hukum yang serius, karena menyentuh dimensi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Kasus kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying), tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, melainkan juga mengancam keselamatan fisik serta kesehatan mental peserta didik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Korban perundungan berisiko mengalami trauma psikologis, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, hingga dalam kasus-kasus ekstrem, keinginan untuk mengakhiri hidup. Di sisi lain, pelaku perundungan yang tidak ditangani secara tepat berpotensi mengulangi pola kekerasan yang sama di masa depan, bahkan berlanjut
hingga jenjang pendidikan atau kehidupan sosial yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum mengenai bagaimana penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban perundungan di lingkungan pendidikan dapat dijalankan secara optimal, komprehensif, dan berkelanjutan.
Maraknya kasus perundungan, baik secara fisik maupun verbal, yang terjadi di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius publik dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu contoh nyata yang marak diberitakan adalah tindakan kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan oleh sekelompok siswa terhadap teman sebayanya, hingga menyebabkan korban mengalami cedera fisik, trauma berat, bahkan enggan melanjutkan pendidikan. Pola kejadian semacam ini kerap memiliki karakteristik yang serupa: dilakukan secara berkelompok (bystander effect memperkuat posisi pelaku), berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap ke publik, dan sering kali baru mendapat perhatian serius setelah video atau rekaman kejadian tersebar luas di media sosial.
Permasalahan utama dari kasus-kasus ini adalah penanganannya yang sering kali hanya diselesaikan melalui jalur internal sekolah atau secara kekeluargaan semata— misalnya melalui permintaan maaf, skorsing ringan, atau mediasi antarorang tua tanpa melibatkan proses hukum formal. Hal tersebut sering kali mengabaikan aspek kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta pemulihan psikologis korban yang berdampak jangka panjang. Selain itu, pola penyelesaian semacam ini kerap didorong oleh kekhawatiran pihak sekolah terhadap reputasi institusi, sehingga kasus cenderung ditutupi (cover-up) alih-alih ditangani secara transparan sesuai prosedur yang berlaku. Akibatnya, korban tidak memperoleh pemulihan yang layak, sementara pelaku tidak mendapatkan pembinaan yang benar-benar mengubah perilakunya, sehingga siklus kekerasan berpotensi terus berulang.
Tindakan perundungan di lingkungan sekolah bukan sekadar bentuk “kenakalan remaja biasa”, melainkan sudah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang undang ini secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, dan mengancam pelakunya dengan sanksi pidana. Ketika perundungan mengandung unsur kekerasan fisik yang menimbulkan luka, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan juga dapat diterapkan secara kumulatif. Adapun untuk kasus cyberbullying, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik turut relevan, khususnya terkait penyebaran konten yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Penyelesaian kasus yang semata-mata mengandalkan sanksi internal sekolah atau kompromi kekeluargaan sering kali gagal memberikan rasa adil bagi korban dan tidak memberikan efek jera yang efektif bagi pelaku. Pendekatan semacam ini cenderung memposisikan perundungan sebagai persoalan privat antarindividu, padahal sesungguhnya merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan perlindungan hak asasi anak sebagai kelompok rentan. Ketiadaan proses hukum yang jelas juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi korban yang mencari keadilan maupun bagi pelaku anak yang tetap membutuhkan kepastian mengenai konsekuensi dari perbuatannya dalam kerangka hukum yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Negara dan institusi pendidikan wajib memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban, meliputi perlindungan hukum, jaminan rasa aman, serta rehabilitasi fisik dan psikologis secara menyeluruh. Kewajiban ini semakin dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mewajibkan setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas, termasuk pendampingan psikologis bagi korban. Di samping itu, dalam menangani pelaku yang berstatus anak di bawah umur, prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tetap harus dikedepankan, sehingga penegakan hukum terhadap pelaku anak tidak semata bersifat punitif, melainkan juga rehabilitatif dan mendidik.
Pihak Sekolah: Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan perundungan yang tegas, transparan, serta tidak menutupi kasus perundungan hanya demi menjaga reputasi sekolah.
Penegak Hukum: Mengoptimalkan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara tepat dan berkeadilan, sehingga sanksi atau tindakan pembinaan yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera tanpa mengabaikan hak-hak tumbuh kembang anak sebagai pelaku di bawah umur.
Orang Tua dan Masyarakat: Meningkatkan pengawasan, edukasi karakter, serta pemahaman hukum sejak dini di lingkungan keluarga agar anak dapat memahami dampak hukum dan psikologis dari tindakan perundungan.
Salsabila Qurratul Aini.
Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang
