DEPOKPOS – Ekonomi digital di Indonesia saat ini berkembang sangat cepat. Banyak aplikasi yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja dan berhibur. Namun, di balik kemajuan ini, ada “penumpang gelap” yang menyusup dengan sangat cerdik, yaitu judi online. Judi daring tidak lagi hanya terdapat di situs web terbuka, tetapi juga menyusup ke dalam fitur legal seperti mini-games di platform e-commerce, iklan terselubung di media sosial, dan aplikasi gim anak-anak.
Bagi para pelaku bisnis digital, fenomena ini menimbulkan dilema moral yang besar. Bagaimana kita harus memandang fenomena ini dari kacamata Etika Bisnis Syariah?
Apa yang Bagus? Respons Cepat dan Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam setahun terakhir, ada hal positif yang layak diapresiasi. Pemerintah dan ekosistem bisnis digital telah bekerja sama untuk mempersempit ruang gerak transaksi ilegal ini. Kementerian Komunikasi dan Digital, lembaga keuangan, dan penyedia dompet digital telah bergerak agresif untuk mengatasi masalah ini. Langkah mitigasi seperti pengetatan verifikasi akun bank dan pemblokiran konten terbukti berhasil menekan angka perputaran dana judi daring secara signifikan.
Dari sudut pandang syariah, inisiatif kolektif ini sejalan dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yaitu menyeru pada kebaikan dan mencegah kejahatan. Sektor bisnis swasta mulai menyadari bahwa keuntungan komersial tidak boleh mengorbankan keamanan sosial dan moral masyarakat.
Apa yang Salah? Kelalaian Sistem dan Ilusi Keuntungan
Namun, apresiasi di atas tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap titik lemah yang fatal. Mengapa judi daring masih bisa menyusup? Masalah utamanya terletak pada kelalaian sistem penyaringan iklan dan fitur monetisasi di platform digital.
Dalam Etika Bisnis Syariah, ada tiga pilar utama yang dilanggar secara ekstrem oleh fenomena penyusupan ini. Pertama, pelanggaran prinsip Maisir, yaitu transaksi yang mengandung unsur spekulasi di mana satu pihak untung di atas kerugian pihak lain secara tidak adil. Kedua, hilangnya tanggung jawab moral demi trafik. Banyak penyedia platform digital berlindung di balik argumen bahwa mereka hanya penyedia wadah, dan iklan diatur oleh algoritma pihak ketiga. Namun, secara syariah, argumen ini cacat. Ketiga, ancaman terhadap Maqashid Sharia, yaitu tujuan hukum Islam. Judi daring telah menyasar hampir 200 ribu anak-anak di Indonesia, dan dampak lanjutannya sangat mengerikan.
Solusi Strategis Menurut Prinsip Syariah
Pemberantasan tidak bisa lagi sekadar mengandalkan pemblokiran situs di hilir secara reaktif. Etika Bisnis Syariah menawarkan jalan keluar yang sistemik melalui tiga langkah konkret. Pertama, penerapan Halal by Design pada algoritma. Perusahaan teknologi harus mengadopsi prinsip kehati-hatian dan menanamkan algoritma kecerdasan buatan yang mampu menyaring aset visual, teks, dan pola transaksi yang mengarah pada judi daring secara otomatis. Kedua, transparansi kontrak periklanan. Platform digital harus memberlakukan kontrak yang sangat ketat terhadap jaringan periklanan pihak ketiga, dengan klausul eksplisit yang menyatakan bahwa segala bentuk promosi yang mengandung unsur maisir akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerjasama sepihak tanpa ganti rugi. Ketiga, membangun ekosistem keuangan yang terintegrasi, yaitu Hisbah Digital, sebuah kolaborasi aktif antara regulator keuangan, Kementerian Komdigi, dan pelaku industri teknologi untuk menutup celah ternak rekening dan dompet digital yang digunakan sebagai penampung dana.
Kesimpulan
Ekonomi digital tidak akan membawa keberkahan jika dibangun di atas air mata korban judi online. Keuntungan finansial yang diperoleh platform digital dari kelalaian membiarkan iklan atau fitur judi menyusup adalah keuntungan yang semu dan tidak berkah. Sudah saatnya para pelaku bisnis digital di Indonesia berhenti bersikap pasif. Membersihkan platform dari infiltrasi judi online bukan sekadar urusan mematuhi hukum negara, melainkan sebuah kewajiban moral untuk menjaga martabat manusia dan keberlanjutan ekonomi yang berkeadilan.
Ahmad Jazuli Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah dari Institut Agama Islam SEBI.
