Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Peran Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Era Digital

×

Peran Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Oleh Siti Jahwa Hopipatu Rizqiah, mahasiswa Universitas Tazkia

Peran Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Era Digital

DEPOKPOS – Perbankan syariah di Indonesia terus berkembang sejak lahirnya Bank Muamalat pada 1992, namun pangsa pasarnya masih tergolong kecil dibandingkan perbankan konvensional. Di sisi lain, transformasi digital membuka peluang besar untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani.

Artikel ini membahas peran bank dan lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan di era digital, tantangan yang dihadapi, serta strategi yang dapat ditempuh.

Pembahasan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, bagi hasil, dan larangan riba memiliki daya tarik tersendiri, tetapi pemanfaatannya menuntut peningkatan literasi, inovasi produk digital, dan penguatan kolaborasi antarlembaga.

Inklusi keuangan adalah kondisi ketika masyarakat memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, terjangkau, dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Bagi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia seperti Indonesia, sistem keuangan syariah seharusnya memiliki potensi yang sangat besar. Namun kenyataannya, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih tertinggal jauh dari keuangan konvensional.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK secara konsisten menunjukkan kesenjangan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana bank dan lembaga keuangan syariah dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menjangkau lebih banyak masyarakat tanpa meninggalkan prinsip syariah?

Artikel ini berupaya menjawabnya dengan meninjau landasan teoretis, kondisi terkini, tantangan, dan strategi penguatan.

Landasan Konseptual Perbankan Syariah

Perbankan syariah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mendefinisikan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi rujukan utama dalam penyusunan produk, sementara pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) di internal bank.

Beberapa prinsip dasar yang membedakannya dari bank konvensional antara lain:

  • Larangan riba: bank tidak menetapkan bunga, melainkan menggunakan margin keuntungan atau bagi hasil.
  • Larangan gharar dan maysir: transaksi harus jelas dan tidak mengandung ketidakpastian berlebihan atau spekulasi.
  • Prinsip bagi hasil dan risiko: keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, misalnya melalui akad mudharabah dan musyarakah.
  • Kegiatan usaha yang halal: pembiayaan hanya disalurkan pada sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.

Dalam praktik, produk penghimpunan dana umumnya memakai akad wadiah dan mudharabah, sedangkan produk pembiayaan banyak menggunakan akad murabahah, ijarah, dan musyarakah.

Selain bank, lembaga keuangan syariah mencakup asuransi syariah (takaful), pasar modal syariah, pegadaian syariah, BMT atau koperasi syariah, serta lembaga filantropi seperti zakat dan wakaf.

Kondisi Terkini Keuangan Syariah di Indonesia

Salah satu tonggak penting adalah lahirnya Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 1 Februari 2021, hasil penggabungan BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Merger ini menciptakan bank syariah dengan skala aset yang jauh lebih besar dan masuk dalam jajaran bank terbesar di Indonesia. Kehadiran BSI memperkuat daya saing industri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Meskipun demikian, pangsa pasar aset perbankan syariah secara nasional masih berkisar di angka satu digit persen dari total aset perbankan. Data SNLIK 2022 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 9,14 persen dan inklusi keuangan syariah sebesar 12,12 persen, jauh di bawah angka keuangan konvensional. Angka ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan semata ketersediaan produk, melainkan juga pemahaman dan kepercayaan masyarakat. (Catatan: sebaiknya perbarui dengan data terbaru dari OJK saat menulis versi final.)

Peluang Digitalisasi bagi Inklusi Keuangan Syariah

Digitalisasi memberi sejumlah peluang strategis bagi lembaga keuangan syariah:

Perluasan jangkauan tanpa kantor fisik. Aplikasi mobile banking dan pembukaan rekening digital memungkinkan layanan menjangkau daerah yang minim kantor cabang.

Biaya layanan yang lebih efisien. Transaksi digital menekan biaya operasional sehingga produk dapat ditawarkan lebih terjangkau, termasuk untuk segmen mikro.

Inovasi produk yang relevan. Layanan seperti pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara daring, tabungan haji dan umrah, serta investasi emas dan sukuk ritel digital sangat sesuai dengan kebutuhan nasabah muslim.

Fintech syariah. Platform peer-to-peer lending dan crowdfunding syariah membuka akses pembiayaan bagi UMKM yang selama ini sulit memenuhi persyaratan perbankan.

Analisis data. Pemanfaatan data membantu bank memahami profil nasabah dan menilai kelayakan pembiayaan secara lebih tepat.

Peluang ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia yang disusun OJK, yang menekankan penguatan ekosistem, digitalisasi, dan peningkatan literasi sebagai agenda utama.

Tantangan yang Dihadapi

Pertama, literasi yang rendah. Banyak masyarakat belum memahami perbedaan mendasar antara akad syariah dan sistem bunga, sehingga bank syariah sering dianggap sama saja dengan bank konvensional. Kedua, keterbatasan skala dan teknologi. Sebagian bank syariah, terutama yang berukuran kecil, memiliki keterbatasan modal untuk berinvestasi pada infrastruktur digital dan keamanan siber. Ketiga, kepatuhan syariah dalam inovasi. Produk digital baru harus tetap mendapat kajian dan fatwa yang sesuai sehingga proses inovasi tidak boleh mengabaikan aspek kepatuhan. Keempat, keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai ilmu syariah sekaligus teknologi dan manajemen risiko. Kelima, risiko keamanan data yang meningkat seiring tingginya transaksi digital.

Strategi Penguatan

Berdasarkan peluang dan tantangan di atas, beberapa strategi dapat dipertimbangkan:

Edukasi berkelanjutan. Literasi keuangan syariah perlu digencarkan melalui media sosial, kurikulum pendidikan, pesantren, dan komunitas dengan bahasa yang sederhana dan contoh nyata.

Penguatan ekosistem halal. Integrasi bank syariah dengan industri halal, UMKM, dan lembaga zakat serta wakaf akan menciptakan nilai tambah yang tidak dimiliki sistem konvensional.

Kolaborasi dengan fintech dan dompet digital. Kemitraan memperluas distribusi produk dengan biaya lebih rendah.

Investasi teknologi dan keamanan siber yang diimbangi dengan tata kelola syariah yang kuat.

Pengembangan talenta melalui kerja sama perguruan tinggi, lembaga sertifikasi, dan industri.

Dukungan regulasi dan insentif yang konsisten agar pertumbuhan industri berkelanjutan.

Perbankan dan lembaga keuangan syariah memiliki landasan nilai yang kuat serta peluang besar untuk memperluas inklusi keuangan, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital. Akan tetapi, potensi tersebut hanya dapat terwujud jika diiringi peningkatan literasi masyarakat, inovasi produk yang tetap patuh syariah, dan kolaborasi yang erat antara bank, regulator, fintech, serta lembaga sosial Islam. Dengan strategi yang tepat, keuangan syariah tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga pilar penting bagi sistem keuangan nasional yang lebih adil dan inklusif.

Siti Jahwa Hopipatu Rizqiah
Mahasiswa Universitas Tazkia