Scroll untuk baca artikel
Hukum

Maraknya Pinjol: Antara Kemudahan Akses dan Lemahnya Perlindungan Terhadap Korban

×

Maraknya Pinjol: Antara Kemudahan Akses dan Lemahnya Perlindungan Terhadap Korban

Sebarkan artikel ini

Oleh Nanda Fiorentina. Mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ilmu Hukum S1

Maraknya Pinjol: Antara Kemudahan Akses dan Lemahnya Perlindungan Terhadap Korban

DEPOKPOS – Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, terutama pada sektor pinjaman daring atau peer-to-peer lending (P2P Lending). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah akun penerima pinjaman daring mencapai 15,4 juta akun hingga kuartal I-2025, meningkat 58,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sejalan dengan itu, nilai pinjaman yang disalurkan pada Februari 2025 mencapai Rp26,9 triliun dengan pertumbuhan jumlah akun penerima pinjaman sebesar 59,82 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini didorong oleh kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat, sebagaimana disampaikan Ketua Umum AFPI bahwa layanan pinjaman daring telah membuka akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional.

Di balik manfaat inklusi keuangan tersebut, kemudahan akses pinjaman daring juga menimbulkan sisi gelap yang meresahkan masyarakat. Sejumlah kajian hukum mencatat bahwa kemajuan teknologi digital mendorong lahirnya berbagai inovasi keuangan berbasis aplikasi, namun meningkatnya praktik pinjaman online ilegal menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, karena pinjol ilegal umumnya beroperasi tanpa izin resmi, mengenakan bunga sangat tinggi, serta melakukan penagihan dengan cara-cara melawan hukum seperti ancaman dan penyalahgunaan data pribadi. Fenomena ini bahkan disebut berdampak tidak hanya pada kerugian ekonomi, tetapi juga tekanan psikologis korban. Kajian lain menegaskan bahwa dalam konteks pinjol, perlindungan konsumen semestinya mencakup hak atas informasi yang benar, mekanisme pengaduan, serta hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang dalam proses penagihan, namun dalam praktiknya perlindungan tersebut sering tidak berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan. Bahkan tercatat bahwa banyak kasus pinjaman online ilegal yang tidak dapat dikontrol berujung pada peminjam yang mengakhiri hidupnya karena tidak kuat ditagih oleh debt collector, sebuah indikasi betapa seriusnya dampak sosial dari persoalan ini.

Maraknya kasus pinjol ilegal ini turut menjadi perhatian lembaga pengawas layanan publik. Ombudsman Republik Indonesia, melalui Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online merupakan hal yang mendesak di tengah kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks. Persoalan ini menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring di Indonesia masih menyisakan celah yang perlu dibenahi agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia pada dasarnya berakar dari lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh penyelenggara pinjol, di mana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi secara memadai kemampuan bayar calon nasabah berdasarkan data yang valid. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa antarpenyelenggara pinjol tidak selalu dapat mengetahui apakah seorang calon nasabah telah terdaftar sebagai peminjam di platform lain, sehingga membuka ruang bagi praktik “gali lubang tutup lubang” yang membuat korban semakin terjerat dalam lilitan utang. Pengaturan penyelenggaraan layanan pendanaan daring saat ini antara lain terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang memperbarui ketentuan sebelumnya. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang ditetapkan OJK.

Persoalan berikutnya yang tidak kalah serius adalah penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh penyelenggara pinjol ilegal. Banyak penyelenggara pinjol ilegal mengakses data kontak, galeri foto, hingga lokasi peminjam tanpa dasar yang sah, kemudian menyalahgunakannya sebagai alat intimidasi dalam proses penagihan utang. Praktik semacam ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Persetujuan merupakan salah satu dasar pemrosesan data pribadi, tetapi bukan satu-satunya dasar yang diakui undang-undang; pemrosesan tetap harus memiliki dasar yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan. Di sisi lain, tindakan berupa ancaman atau intimidasi melalui sarana elektronik dapat dinilai berdasarkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan jenis perbuatan dan unsur hukum yang terbukti.

Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh aspek kelembagaan dan tata kelola sektor jasa keuangan secara lebih luas. Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) semestinya memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk layanan fintech lending. Persoalan seperti penerapan bunga dan denda yang tidak wajar, ketidaktransparanan dalam perjanjian pendanaan, serta praktik penagihan yang melanggar hukum tetap memerlukan pengawasan dan penegakan aturan yang efektif. Korban pinjol ilegal juga perlu mendapat informasi yang benar mengenai hak dan kewajiban hukumnya, karena status penyelenggara yang tidak berizin tidak otomatis membuat setiap perjanjian utang pasti tidak sah; akibat hukumnya harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Akumulasi dari lemahnya verifikasi nasabah, penyalahgunaan data pribadi, praktik penagihan yang intimidatif, serta ketidaktahuan korban atas jalur pengaduan dan pendampingan hukum yang tersedia inilah yang pada akhirnya melahirkan persoalan pokok mengenai sejauh mana efektivitas perlindungan hukum bagi korban pinjaman online ilegal di Indonesia, baik dari aspek substansi regulasi yang ada maupun dari aspek implementasi dan penegakannya di lapangan.

Akar persoalan pinjol pada dasarnya bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada lemahnya sistem verifikasi nasabah sejak awal. Banyak platform terlalu mudah memberikan pinjaman tanpa benar-benar mengecek kemampuan bayar calon peminjam, sehingga orang yang sebenarnya tidak layak dibiayai tetap bisa mendapat pinjaman dengan mudah. Ditambah lagi, antar-penyelenggara pinjol tidak saling terhubung datanya, sehingga seseorang bisa meminjam di banyak platform sekaligus tanpa terdeteksi. Inilah yang menjadi bibit awal dari lingkaran utang yang tidak pernah selesai.

Lebih dalam lagi, akar persoalan pinjol sesungguhnya terletak pada ketimpangan antara kecepatan inovasi digital dan kesiapan sistem perlindungan hukum yang mengiringinya. Kemudahan akses yang ditawarkan pinjol pada dasarnya adalah kemajuan yang positif dan sejalan dengan semangat inklusi keuangan banyak masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau layanan keuangan formal kini punya akses pembiayaan. Masalah muncul ketika kemudahan ini tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang setara cepatnya. Dengan demikian, pinjol itu sendiri bukanlah masalah utama; yang menjadi persoalan adalah kesenjangan antara laju inovasi dan laju perlindungan hukumnya.

Cara penagihan yang dipakai debt collector ilegal menjadi titik paling meresahkan dalam persoalan ini. Ini bukan sekadar soal tidak sopan, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang serius. Ancaman, teror lewat telepon dan pesan, hingga penyebaran data pribadi ke kontak-kontak terdekat korban merupakan bentuk kekerasan psikologis yang nyata. Bahkan tercatat kasus di mana korban merasa begitu tertekan hingga mengambil keputusan mengakhiri hidupnya. Ketika sampai ada nyawa yang hilang akibat praktik semacam ini, persoalan tersebut bukan lagi sekadar kegagalan bisnis, melainkan sudah menjadi persoalan kemanusiaan yang menuntut penanganan serius dari negara.

Penyalahgunaan data pribadi juga menjadi salah satu pelanggaran paling nyata dan paling mudah dibuktikan, karena jejaknya jelas akses ke galeri foto, kontak, bahkan lokasi tanpa izin, yang kemudian dipakai sebagai alat tekanan. Praktik ini jelas bertentangan dengan hak dasar seseorang atas privasinya, dan semestinya dapat ditindak tegas apabila penegakan hukumnya berjalan sebagaimana mestinya.

Dari sisi data, negara sebenarnya tidak tinggal diam. Ratusan entitas ilegal telah ditutup dan miliaran rupiah dana korban berhasil diblokir, sehingga upaya pemberantasan itu memang nyata adanya. Akan tetapi, kehadiran negara dalam hal ini masih bersifat reaktif, bukan preventif. Penindakan baru dilakukan setelah korban berjatuhan, dan proses pemulihan hak korban berjalan jauh lebih lambat dibandingkan proses pemblokiran dana pelaku. Kesenjangan inilah yang menjadi inti dari lemahnya perlindungan terhadap korban: negara cukup sigap menghentikan pelaku, tetapi belum cukup sigap memulihkan kerugian korban.

Hal lain yang penting untuk dipahami masyarakat luas, namun sayangnya belum banyak diketahui, adalah soal status hukum “utang” kepada pinjol ilegal itu sendiri. Korban tidak seharusnya langsung berasumsi bahwa utangnya otomatis hapus hanya karena penyelenggara beroperasi tanpa izin. Status perjanjian dan akibat hukumnya perlu dinilai berdasarkan fakta, isi perjanjian, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, korban sebaiknya menyimpan bukti transaksi dan komunikasi, lalu meminta penjelasan melalui kanal pengaduan resmi atau bantuan hukum agar dapat mengetahui langkah yang tepat.

Mengatasi maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia memerlukan kerja sama lintas lembaga. Pemerintah dan lembaga terkait melakukan edukasi masyarakat, pemantauan aktivitas keuangan ilegal, pemblokiran situs atau aplikasi, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), menjadi salah satu bentuk koordinasi dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Model kolaborasi semacam ini sebaiknya terus diperkuat, bukan hanya dari sisi penindakan, tetapi juga dari sisi pemulihan hak korban yang selama ini perlu mendapat perhatian lebih besar.

Selain penindakan, harmonisasi dan pembaruan regulasi juga menjadi arah solusi yang sudah mulai diakui pemerintah sendiri. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Januari 2025 membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai Wakil Menteri Hukum untuk merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung terkait gugatan citizen lawsuit soal pinjaman online. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahkan secara eksplisit menyatakan perlunya harmonisasi dan pembaruan regulasi pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa solusi ke depan bukan terletak pada penambahan aturan baru, melainkan pada penataan ulang aturan yang sudah ada agar tidak lagi tumpang tindih antarlembaga.

Di sisi lain, pencegahan penyalahgunaan data pribadi juga menjadi fokus penting yang mulai ditangani lintas kementerian. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui pemerintah daerah, sekaligus memanfaatkan data Dukcapil untuk menelusuri apakah data masyarakat disebarluaskan oleh pinjol ilegal, dan jika ditemukan pelanggaran akan langsung ditindak secara hukum. Langkah semacam ini penting diperluas cakupannya, mengingat penyalahgunaan data pribadi menjadi salah satu senjata utama pinjol ilegal dalam meneror korbannya.

Selain upaya dari sisi kelembagaan, edukasi publik juga tidak kalah krusial sebagai lapisan pertahanan pertama masyarakat. Berbagai sumber edukasi finansial menyarankan agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas aplikasi di situs resmi OJK sebelum meminjam, membatasi izin akses aplikasi terhadap data pribadi, serta memilih hanya pinjaman online yang benar-benar resmi. Ciri-ciri pinjol ilegal yang umum diberitakan pun meliputi tawaran bunga dan biaya sangat tinggi dengan tenor pendek, status tidak terdaftar di OJK, metode penagihan agresif dengan ancaman dan penyebaran data ke kontak keluarga atau teman, serta aplikasi yang meminta akses berlebihan ke kontak dan galeri foto. Literasi semacam ini perlu terus digencarkan agar masyarakat dapat mendeteksi sejak dini sebelum terlanjur terjerat.

Terakhir, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, jalur pelaporan yang mudah diakses menjadi sama pentingnya dengan upaya pencegahan. Korban dapat menggunakan kanal pengaduan resmi OJK untuk persoalan yang berkaitan dengan penyelenggara jasa keuangan, serta melaporkan dugaan penipuan, ancaman, atau tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Informasi mengenai Satgas PASTI juga dapat digunakan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas keuangan ilegal. Jalur pelaporan semacam ini perlu terus disosialisasikan dan dipermudah aksesnya, agar proses pemulihan hak korban tidak tertinggal jauh dari proses penindakan terhadap pelakunya.

Dengan menggabungkan penguatan kolaborasi lembaga, pengawasan data pribadi, edukasi publik, dan kemudahan pelaporan, solusi atas maraknya pinjol ilegal di Indonesia sudah memiliki fondasi kebijakan yang dapat terus diperkuat melalui pelaksanaan yang konsisten.

Nanda Fiorentina
Mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ilmu Hukum S1