Scroll untuk baca artikel
Hukum

Ketika Penjual Online Ingkar Janji: Hak Konsumen Sudah Dijamin, Tetapi Sudahkah Ditegakkan?

×

Ketika Penjual Online Ingkar Janji: Hak Konsumen Sudah Dijamin, Tetapi Sudahkah Ditegakkan?

Sebarkan artikel ini

Sudah cukupkah hukum kita melindungi pembeli, dan perlukah tanggung jawab hukum pelaku usaha diperkuat?

Ketika Penjual Online Ingkar Janji: Hak Konsumen Sudah Dijamin, Tetapi Sudahkah Ditegakkan?

Oleh Muhammad Paramudya Mahatma Putra, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

DEPOKPOS – Anda memesan barang secara daring dan membayar lunas. Hari berganti, barang tak kunjung tiba, dan penjual berhenti membalas pesan. Atau barang akhirnya datang, tetapi cacat dan jauh dari foto yang dipajang. Dalam hukum perdata, peristiwa semacam ini disebut wanprestasi atau cidera janji.

Pertanyaannya, sudah cukupkah hukum kita melindungi pembeli, dan perlukah tanggung jawab hukum pelaku usaha diperkuat? Menurut saya, aturannya sudah tersedia. Yang masih timpang adalah penegakan dan pengetahuan konsumen tentang hak-haknya.

Dasar hukumnya jelas. Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa ganti rugi baru dapat dituntut jika pihak yang berutang, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi kewajibannya. Dari sini lahir tiga unsur wanprestasi: perikatan yang sah, kelalaian salah satu pihak, dan pernyataan lalai (somasi) sebelum tuntutan diajukan (Hukumonline, 2024).

Pasal 1267 KUHPerdata kemudian memberi pembeli pilihan, yaitu menuntut pemenuhan perjanjian beserta ganti rugi, atau membatalkan perjanjian beserta ganti rugi.
Jual beli online pada dasarnya adalah jual beli biasa yang mediumnya elektronik, sehingga asas-asas KUHPerdata tetap berlaku.

Kontrak elektronik diakui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 (Risnatari, 2022). Aturan turunannya, yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, membebankan kewajiban kepada pelaku usaha, termasuk kejelasan identitas dan informasi mengenai barang yang ditawarkan.

Posisi pembeli dalam transaksi daring memang lebih lemah. Ia tidak bisa memeriksa barang sebelum membayar dan sulit memastikan itikad baik penjual (Shidarta, 2006). Di sinilah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melengkapi KUHPerdata. Pasal 4 menjamin hak atas informasi yang benar dan jujur serta hak memperoleh ganti rugi. Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha beritikad baik, dan Pasal 8 melarang menjual barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan (Shidarta, 2006).

Pasal 19 UUPK juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha untuk mengganti kerugian konsumen akibat barang yang diperdagangkan.
Pembeli yang dirugikan dapat menggugat atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Pelanggaran larangan dalam UUPK bahkan dapat dipidana berdasarkan Pasal 62, sehingga perlindungannya berlapis antara ranah perdata dan pidana (Hukumonline, 2022).

Satu hal perlu dibedakan. Penjual yang terlambat mengirim atau mengirim barang yang kurang sesuai umumnya melakukan wanprestasi. Namun penjual yang sejak awal berniat tidak mengirim barang setelah menerima pembayaran sudah masuk wilayah penipuan.

Perbuatan itu dapat dijerat dengan ketentuan penipuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Garis pembedanya terletak pada ada atau tidaknya niat buruk sejak awal.

Persoalan berikutnya adalah biaya. Kerugian dalam sengketa belanja online umumnya kecil, sehingga gugatan perdata biasa terasa tidak sebanding dengan waktu dan ongkosnya. Untuk itu Mahkamah Agung menyediakan gugatan sederhana (small claim court) melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 (Mansyur & Witanto, 2017). Jalur ini berlaku untuk perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan paling banyak Rp500 juta, diperiksa hakim tunggal, dan diputus paling lama 25 hari sejak sidang pertama.

Administrasi perkaranya pun dapat dilakukan secara elektronik, dan penggugat yang berada di luar wilayah hukum tergugat boleh menunjuk kuasa atau wakil di wilayah tergugat (Hukumonline, 2019). Selain itu, tersedia pula mediasi, pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan fitur penyelesaian sengketa internal platform.

Meski begitu, jalur ini bukan tanpa hambatan. Gugatan sederhana tidak dapat dipakai bila keberadaan tergugat tidak diketahui, dan para pihak tetap wajib hadir di persidangan (Hukumonline, 2019). Padahal penjual online sering kali sulit dilacak.

Karena itu, menurut saya persoalan utama bukanlah kekosongan hukum, melainkan jarak antara norma dan praktik. Tanggung jawab pelaku usaha masih sering diperlakukan sebagai kebijakan sepihak platform, bukan kewajiban hukum yang bisa dituntut dengan tegas.

Saya mengusulkan tiga langkah penguatan. Pertama, platform perlu diwajibkan memverifikasi dan membuka identitas penjual secara transparan. Dengan begitu platform bukan sekadar perantara pasif, dan konsumen punya alamat yang jelas untuk menggugat.

Kedua, literasi hukum konsumen perlu ditingkatkan, terutama tentang hak menuntut ganti rugi dan tahapan somasi.

Ketiga, gugatan sederhana perlu dioptimalkan agar konsumen dengan kerugian kecil tidak memilih diam karena hitungan biaya dan waktu.

Pandangan ini tidak bermaksud menempatkan pelaku usaha selalu sebagai pihak yang bersalah. Pembeli pun bisa berwanprestasi, misalnya membatalkan sepihak pesanan cash on delivery.

Namun karena konsumen secara struktural lebih lemah dalam mengakses informasi dan bukti, keberpihakan afirmatif pada hak konsumen adalah langkah yang proporsional.

Pada akhirnya, hak konsumen baru bermakna jika bisa ditegakkan. Hukum sudah menyediakan jalannya. Tugas kita bersama, yaitu pelaku usaha, platform, pemerintah, dan konsumen sendiri, adalah memastikan jalan itu benar-benar bisa dilalui.