DEPOKPOS – Tulisan “Parkir Gratis” terpampang jelas di kaca minimarket. Seorang konsumen melangkah masuk dengan tenang untuk berbelanja, sebelumnya ia tak merasa ada juru parkir di area minimarket. Namun, begitu transaksi selesai dan ia hendak mengendarai kendaraannya, mendadak muncul seseorang juru parkir dengan meniupkan peluit yang entah datang dari mana (tak ada ketika kita datang dan muncul ketika kita hendak pergi).
Fenomena juru parkir minimarket kini bukan lagi sekadar urusan uang kecil dua ribu rupiah, melainkan cerminan nyata dari benturan kepentingan yang rumit antara ketegasan pemerintah dan peraturan daerah, dilema pelaku usaha, peluang juru parkir, dan hak konsumen yang kerap terabaikan.
Konsumen
Dari sudut pandang konsumen, keberadaan juru parkir liar jelas mencederai hak kenyamanan. Dimana konsumen yang awalnya tertarik berbelanja karena iming-iming kepraktisan dan fasilitas “parkir gratis”, justru harus menanggung beban psikologis dan finansial ekstra. Ketidakpastian ini sering kali memicu rasa jengkel, bukan karena nominal dua ribu rupiahnya, melainkan karena tidak adanya jaminan keamanan kendaraan serta tidak sedikit konsumen merasa “terpaksa” saat membayar layanan yang tidak pernah diminta.
Masalah utamanya terletak pada kepastian perlindungan. Ketika konsumen memarkir kendaraan dan akan memberi uang parkir, timbul pertanyaan sederhana, jika kendaraan konsumen hilang, apakah juru parkir atau pengelola minimarket mau bertanggung jawab dan mengganti rugi?.
Banyak kasus-kasus yg terjadi akibat permasalahan parkir ini, seperti hasil wawancara dengan salah satu konsumen berikut ini :
Pelaku Usaha
Di sisi lain, pelaku usaha berada di posisi yang serba salah. Secara bisnis, minimarket sebenarnya sudah menyediakan lahan parkir demi memberikan pelayanan lebih dan kenyamanan bagi pelanggan. Bahkan penyediaan lahan parkir ini merupakan kewajiban pelaku usaha yang melekat dalam izin usaha, sebagaimana diatur dalam :
- Peraturan perizinan berbasis Risiko (OSS) KBLI 52215 yang mengatur tentang Penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, seperti lapangan parkir pusat perbelanjaan, minimarket, gedung perkantoran, dan rumah sakit.
- Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2006 yang mengatur tentang setiap bangunan bukan rumah hunian wajib menyediakan lahan parkir yang proporsional.
- Peraturan Daerah (Tergantung masing-masing daerah).
Lahan parkir minimarket tersebut pada dasarnya merupakan pelataran milik swasta atau pribadi yang diperuntukkan untuk konsumen. Pengusaha minimarket pun umumnya sudah membayarkan kewajiban Pajak Daerah/Pajak Parkir ke pemerintah kota/kabupaten agar fasilitas parkir tersebut gratis bagi konsumen.
Namun dalam praktiknya, membiarkan juru parkir liar berpotensi menimbulkan masalah yang dapat merugikan Pelaku Usaha dan konsumen, sementara menertibkan mereka secara mandiri berisiko memicu gesekan sosial dengan banyak pihak seperti oknum-oknum LSM, ormas, warga lokal bahkan preman wilayah. Pengusaha akhirnya terjebak dalam dilema antara menjaga ketertiban lingkungan sekitar atau mempertahankan standar pelayanan bisnis mereka.
Juru Parkir
Bagi para juru parkir liar, keberadaan mereka di teras minimarket kerap menjadi solusi di tengah sulitnya ekonomi dan lapangan kerja formal, Sehingga lahan parkir minimarket dipandang sebagai peluang usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus bermodal besar.
Tetapi realita di lapangan kerap lebih rumit dan kompleks dari sekadar urusan individu. Kehadiran juru parkir di pelataran minimarket terkadang tidak berdiri sendiri. Dari peluit yang mereka tiup, terkadang ada kepentingan pihak lain yang menunggangi, mulai dari oknum-oknum LSM, ormas, warga lokal, hingga jaringan premanisme wilayah. Sementara bagi para oknum-oknum tersebut, lahan parkir minimarket merupakan aset yang bisa menghasilkan setoran rutin.
Tak jarang Juru parkir di lapangan akhirnya hanya menjadi perpanjangan tangan dari para oknum, sehingga membuat juru parkir melakukan setoran rutin kepada oknum-oknum tersebut, sementara perlindungan hukum maupun jaminan kesejahteraan untuk juru parkir itu sendiri tetap minim.
Hal tersebutlah yang menjadi masalah untuk aspek tanggung jawab dan profesionalisme juru parkir yang menjadi semakin kabur. Contoh sederhananya ketika konsumen memarkir kendaraan dan akan ditarik uang jasa parkir, apakah juru parkir atau pengelola minimarket siap bertanggung jawab jika kendaraan konsumen rusak atau hilang? Biasanya ketika musibah terjadi, sang oknum yang membekingi juru parkir kerap menghilang, sang juru parkir hanya bisa angkat tangan dan pelaku usaha berdalih sudah ada juru parkir, lalu pada akhirnya konsumen jugalah yang paling dirugikan.
Pemerintah (Pusat dan Daerah)
Pemerintah pun menyadari bahwa dilema lahan parkir minimarket, baik dari sisi konsumen, juru parkir liar dan pelaku usaha bukan lagi sekadar dilema kecil di lapangan, melainkan belum optimalnya integrasi regulasi, penegakan hukum dan sosialisasi yang baik di setiap tingkatan pemerintahan.
Bagi Pemerintah Pusat, Peraturan sejatinya telah dirancang untuk standar kelayakan izin usaha bagi pelaku usaha hingga perlindungan terhadap konsumen, seperti pada beberapa contoh Landasan Hukum berikut ini :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021,
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Aturan tersebut mewajibkan setiap bangunan usaha di tepi jalan raya memiliki Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan menyediakan kantong parkir sendiri di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Penyediaan lahan parkir sebagai syarat perizinan usaha berbasis risiko (OSS) sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) dan aturan tata ruang daerah, yang memandatkan setiap bangunan usaha memiliki fasilitas parkir off-street (di luar badan jalan).
Akan tetapi eksekusi dan pengawasan di lapangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten, seperti contoh Perda dari masing-masing daerah berikut ini :
Peraturan Daerah
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007, Memuat larangan bagi siapa pun memungut uang parkir di tempat umum atau fasilitas usaha tanpa izin resmi Gubernur/Dishub.
Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, menegaskan bahwa tempat parkir di luar badan jalan (termasuk pekarangan minimarket) wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir, dan pemungutan biaya parkir tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal.
Perda Surabaya No. 3 Tahun 2018, Mengatur kewajiban penyelenggara toko swalayan/minimarket menyediakan tempat parkir beserta petugas parkir resmi atau membebaskan biaya parkir bagi konsumen.
Dari peraturan-peraturan inilah masalah tata kelola muncul. Di satu sisi, Pemkot/Pemkab bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP bertanggung jawab menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah seperti Perparkiran, serta memberantas bentuk-bentuk pungli. Namun di sisi lain, Pemerintah kerap dihadapkan pada keterbatasan pengawasan maupun personil dan tekanan masalah sosial ekonomi di masyarakat.
Pemerintah Daerah juga sering terjebak dalam dilema Penerimaan Daerah dan banyaknya pengangguran, Sehingga lahan parkir minimarket yang sejatinya masuk dalam skema fasilitas swasta atau pribadi (off-street) yang biasanya sudah tercover pajak daerah, lalu membiarkan para pengangguran yang akhirnya berprofesi menjadi juru parkir dan melakukan pungutan parkir liar di tempat usaha tersebut, jelas melanggar peraturan dan hukum.
Belum lagi masalah lain ketika melakukan penertiban juru parkir liar, tanpa memberikan solusi pekerjaan atau pembinaan yang baik bagi para juru parkir liar justru akan berpotensi menciptakan gejolak sosial baru.
SOLUSI
Untuk Konsumen
Menyikapi dilema ini, konsumen diharapkan mengutamakan kearifan lokal dalam berkomunikasi, agar tidak terus menjadi pihak yang paling dirugikan. Keselamatan diri dan ketertiban situasi sosial di lokasi tetap harus menjadi prioritas utama.
Konsumen perlu memahami bahwa pelataran minimarket bertuliskan “Parkir Gratis” secara hukum merupakan fasilitas privat yang biaya perizinannya telah ditanggung oleh pengelola. Jika tidak ada tulisan “Parkir Gratis” atau tidak ada karcis resmi, konsumen berhak menolak membayar secara sopan, akan lebih baik bila konsumen memahami peraturan yang berlaku, Jika situasi di lokasi sudah mulai tidak kondusif, menghindari keributan dan gesekan fisik jauh lebih bijaksana.
Selain sikap kearifan lokal yang sudah diterapkan, konsumen juga harus berani memanfaatkan jalur advokasi resmi ketika terjadi tindakan intimidasi, pemaksaan, hingga kerusakan atau kehilangan kendaraan. Langkah yang dapat diambil antara lain :
- Melaporkan lokasi ritel yang bermasalah ke customer service manajemen pusat minimarket agar bisa menjadi evaluasi standar pelayanan operasional mereka.
- Melaporkan indikasi pungli atau potensi ancaman melalui aplikasi aduan warga milik Pemerintah Kota/Kabupaten atau hotline resmi kepolisian.
- Melaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen seperti YLKI agar terus mendorong ketegasan aturan mengenai kepastian ganti rugi atas barang atau kendaraan yang hilang di area parkir fasilitas usaha.
Untuk Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha minimarket sebagai pihak yang sering merasa dilema atau serba salah, mereka harus berani mengambil sikap tegas untuk melindungi bidang usaha, keamanan dan kenyamanan pelanggannya. seperti solusi sederhana sebagai berikut :
- Kejelasan informasi dan visual misalnya dengan memasang spanduk atau papan petunjuk “Parkir Gratis” yang jelas, serta mudah dilihat konsumen di area dan pelataran parkir minimarket. Dengan begitu, juru parkir liar akan berpikir dua kali untuk memanfaatkan lahan parkir tersebut, dan konsumen pun merasa tenang serta terlindungi haknya untuk persoalan mau bayar atau tidaknya tarif parkir tersebut jika memang ada juru parkir liar yang tetap beroperasi.
- Adanya Ketegasan SOP dan Pelaporan yaitu menginstruksikan karyawan toko agar memiliki SOP yang jelas untuk tidak bekerja sama dengan juru parkir liar, serta aktif memantau fasilitas CCTV dan melaporkan tindakan pemaksaan atau penyerobotan lahan parkir ke pihak yang berwajib dan manajemen pusat.
- Membangun komunikasi yang baik dengan Instansi pemerintah atau pihak yang berwajib dan tokoh masyarakat atau pengurus RT/RW setempat untuk menyepakati batasan area usaha, sekaligus mencegah masuknya oknum-oknum luar atau warga setempat yang memanfaatkan lahan minimarket secara ilegal.
Untuk Juru Parkir
Juru parkir sebaiknya memiliki kesadaran hukum, etika, perilaku, pelayanan dan inisiatif positif, maksudnya adalah :
- Kesadaran Hukum yaitu menyadari bahwa memungut biaya di lahan privat berstiker “Parkir Gratis” tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal yang berisiko berhadapan dengan hukum dan merugikan pihak lain.
- Kesadaran dalam beretika, berperilaku dan pelayanan yaitu membangun kesadaran diri untuk bersikap sopan, tidak memaksa, bertanggung jawab serta benar-benar memberikan pelayanan seperti penataan dan menjaga keamanan kendaraan, bukan sekadar muncul saat konsumen hendak keluar parkir.
- Inisiatif positif yaitu berinisiatif mendaftarkan diri secara mandiri ke Instansi Pemerintahan terkait atau mengajukan kerja sama resmi dengan pengelola minimarket agar memiliki status dan identitas resmi, dan skema bagi hasil yang sah. Serta memiliki inisiatif untuk meningkatkan keterampilan diri dan mencari peluang kerja yang lebih baik agar tidak selamanya bergantung pada lahan parkir liar.
Untuk Pemerintah
Sebagai pihak yang memegang kendali atas hukum dan tata kota, pemerintah memikul tanggung jawab untuk menyelesaikan dilema ini. Agar masalah perparkiran tidak terus berulang dan merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Berikut solusi sederhana yang bisa di tempuh :
- Mempertegas dan menginformasikan dengan baik perihal aturan Perda tentang perparkiran terkait status lahan parkir privat (off-street) minimarket agar tidak ada celah azas manfaat atau salah penafsiran aturan di masyarakat.
- Menginstruksikan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian untuk rutin melakukan penertiban dan menindak tegas juru parkir liar serta memberantas oknum-oknum pembeking di lapangan.
- Menghimbau, mengajak dan membuka jalur pendaftaran resmi bagi juru parkir untuk dibina, diberikan identitas legal, serta disalurkan ke titik lahan parkir resmi milik pemerintah daerah atau yang bekerja sama dengan pelaku usaha.
Haura Intan Ramadhani.
Mahasiswa Program Studi Sastra Inggris UIN Sunan Gunung Djati Bandung
