DEPOKPOS – Asap karhutla di Kalimantan masih memicu krisis ISPA berat yang akibatnya mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil/menyusui. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam konferensi pers, “Kualitas udara masih berbahaya dengan jarak pandang di bawah 1 km”. Banyak kendala yang terjadi ketika pemadaman karhutla di Kalimantan Barat. Salah satunya, lahan gambut yang terbakar hingga kedalaman 4 sampai 5 meter yang menyebabkan asap tak kunjung henti bertebaran, sehingga jarak pandang menjadi minim.
Selain itu, di Kalimantan Tengah ditemukan sejumlah 72 titik api dengan lahan terbakar seluas 739 hektare yang menyebabkan kualitas udara masuk dalam kategori tidak sehat dengan jarak pandang 2,8 km. Di Kalimantan Selatan, terdapat 31 titik api dengan luas lahan terbakar mencapai 551 hektar yang menyebabkan kualitas udara masuk dalam kategori sedang hingga tidak sehat dengan jarak pandang di bawah 9 km.
Kalimantan Selatan menjadi salah satu wilayah terdampak akibat karhutla ini, terutama dampak yang dirasakan para perempuan. Selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi/kehamilan, mereka harus melakukan pekerjaan perawatan tak berbayar (unpaid care work), seperti mengurus pekerjaan domestik, menjaga kebersihan rumah lebih ekstra karena asap dan debu, hingga merawat anak dan keluarga lainnya yang sakit. Mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih sudah cukup sulit, ditambah rusaknya sumber penghidupan harian. Belum lagi perempuan kerap kali terlibat dalam mencari nafkah agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.
Anehnya, pemerintah masih memandang karhutla sebagai bencana musiman yang terjadi setiap musim kemarau tiap tahunnya. Kalau memang melanda setiap tahun, seharusnya masalah ini bisa diprediksi untuk dicegah bukan? Alasannya sangat klasik, lahan gambut menjadi kering dan rusak akibat pembukaan lahan massif dan industri monokultur, sehingga gambut sangat mudah terbakar, ditambah angin kencang yang menerbangkan bara api. Akibatnya kebakaran lahan dengan cepat bertambah.
Kalau dilihat dari polanya, karhutla bukan disebabkan karena lahan gambut yang kering, kekeringan, dan musim kemarau. Karhutla lahir dari Sistem Kapitalisme yang mengizinkan pembentukkan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa mempedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Hal ini diperkuat dengan naiknya harga saham sawit, walaupun karhutla bukan satu-satunya penyebab kenaikan tersebut. Publik semakin dibuat geram ketika ditemukan bukti berupa video yang menampilkan oknum sedang menanam bibit-bibit sawit.
Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja pada keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang semakin berat, seperti merawat anak/balita yang sakit akibat asap, sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim. Sedangkan pemerintah hanya memosisikan dirinya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti memakai masker atau stayed indoor. Hal ini sama saja dengan membiarkan masa depan kesehatan pada setiap generasi terus terancam setiap tahun.
Mengapa negara tidak totalitas dalam bertindak terhadap kerusakan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal?
Syariat Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Dalam Islam, hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan. Namun, saat ini kepemilikan hutan diberikan kepada korporasi, sedangkan negara hanya menjadi regulator saja.
Negara dalam sistem Islam atau dikenal dengan Khilafah bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in), sehingga negara berkewajiban memberikan jaminan pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas, serta pasokan air bersih bagi keluarga, perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik mereka tidak makin terhimpit saat bencana. Tentunya, semua hal tersebut ditanggung secara penuh oleh negara. Rakyat bisa menikmati secara gratis fasilitas-fasilitas yang disediakan negara tersebut.
Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta’zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan. Di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.
