DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.
Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan pada Kamis (6/8/2026), Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan satu tersangka baru berinisial S, sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tiga orang.
Penetapan tersangka baru itu diumumkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mohammad Ihsan Pasamula menjelaskan bahwa tersangka S merupakan Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019-2021 yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek pengadaan antena tersebut.
Menurut Pasamula, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penetapan penyedia barang dan jasa.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara S selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019-2021 yang juga bertindak sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP RRI,” ujar Pasamula.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat LPP RRI yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok.
Jumlah Tersangka dan Modus Operandi
Sebelum menetapkan S sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari Depok lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya.
Keduanya masing-masing berinisial W, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta M, Direktur PT CPM selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Dengan penambahan satu tersangka baru, penyidik kini telah menetapkan tiga orang sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan antena RRI tersebut.
Dalam keterangannya, Pasamula mengungkapkan bahwa tersangka S diduga memiliki peran penting dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Sebagai Ketua Pokja Pengadaan, S diduga menetapkan PT CPM sebagai pemenang meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam proses pengadaan.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka S selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa telah menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” jelas Pasamula.
Penyidik menduga proses tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Menurut penyidik, tindakan tersebut menyebabkan proses pengadaan tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerugian Negara dan Jeratan Pasal Tipikor
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Pasamula mengatakan, besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan maupun penuntutan di persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menerapkan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dua Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Depok
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Depok melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni W dan S.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.
Barkah menjelaskan, penyidik mempertimbangkan ancaman pidana yang melebihi lima tahun serta potensi tersangka menghambat proses penyidikan atau memengaruhi keterangan saksi.
Sementara itu, tersangka M, selaku Direktur PT CPM, belum dilakukan penahanan.
Menurut Pasamula, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada hari yang sama.
“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka M selaku Direktur PT CPM telah mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini. Oleh karena itu kami menghimbau agar tersangka M bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Barkah.
Mangkirnya salah satu tersangka menjadi perhatian penyidik.
Kejari Depok menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menuntaskan dugaan korupsi pengadaan Antena Rotable Log Periodic di LPP RRI Cimanggis.
Penyidik juga membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada adanya peran pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut.
