DEPOKPOS – Bullying di sekolah merupakan masalah serius yang kerap kali diabaikan dari perhatian dunia pendidikan. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar 20–30% peserta didik di Indonesia pernah mengalami bullying, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada penurunan prestasi belajar, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Psikolog Pendidikan Coloroso (2007) mengatakan bahwa bullying adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara berulang dan berpotensi merusak perkembangan emosional korban hingga dewasa. Dalam konteks yang lebih ekstrem, bullying dapat memicu depresi, kecemasan, bahkan keinginan untuk menyakiti diri sendiri.
Dalam dunia pendidikan, bullying sering kali muncul akibat lemahnya pengawasan sekolah, budaya permisif terhadap kekerasan, serta kurikulum yang lebih menekankan aspek kognitif dibandingkan pembentukan karakter. Ki Hadjar Dewantara menekankan bahwa pendidikan sejatinya bertujuan untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya sebagai manusia dan anggota masyarakat. Oleh karena itu, praktik bullying jelas bertentangan dengan hakikat pendidikan itu sendiri. Dalam konteks ini, filsafat Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bangsa dapat dijadikan landasan moral untuk mengatasi permasalahan bullying di sekolah.
Pancasila, sebagaimana dikemukakan oleh Soekarno, bukan sekadar dasar negara, melainkan juga pandangan hidup (weltanschauung) bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan pendidikan. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, sangat relevan dalam upaya pencegahan bullying. Menurut Notonagoro, sila ini mengandung pengakuan terhadap martabat manusia yang harus diperlakukan secara adil dan beradab. Bullying, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan karena merendahkan dan menyakiti sesama.
Dalam praktik pendidikan, nilai kemanusiaan ini dapat diinternalisasikan melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dengan pendekatan kontekstual. Lickona (2012) mengatakan bahwa pendidikan karakter yang efektif harus melibatkan pengetahuan moral, perasaan moral, dan tindakan moral. Dengan membahas kasus nyata bullying, peserta didik tidak hanya memahami bahwa bullying itu salah, tetapi juga mampu merasakan dampaknya dan terdorong untuk bersikap empatik terhadap korban.
Tantangan utama penerapan nilai Pancasila saat ini adalah berkembangnya bullying di era digital. Cyberbullying menjadi bentuk baru kekerasan yang lebih sulit dikendalikan karena terjadi di ruang maya atau Media Sosial yang sekarang sedang trend digunakan pada zaman sekarang seperti Instagram dan TikTok. Dalam hal ini, sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, memiliki peran penting. Soepomo menekankan bahwa persatuan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga emosional dan sosial. Sekolah dapat menumbuhkan semangat persatuan dengan menciptakan ruang interaksi yang inklusif, seperti kegiatan kolaboratif lintas latar belakang, sehingga stereotip dan prasangka yang sering memicu bullying dapat diminimalisir.
Selanjutnya, sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, mengajarkan pentingnya dialog dan partisipasi. Menurut John Dewey, pendidikan demokratis menuntut keterlibatan aktif peserta didik dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pembentukan forum siswa atau dewan perwakilan kelas dalam merumuskan kebijakan anti-bullying dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif serta kesadaran bahwa menciptakan lingkungan sekolah yang aman adalah tugas bersama.
Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Rawls dalam teori keadilannya menyatakan bahwa keadilan harus melindungi kelompok yang paling rentan. Dalam konteks sekolah, siswa dari kelompok minoritas atau latar belakang ekonomi lemah sering kali menjadi korban bullying. Oleh sebab itu, pendidikan harus menanamkan kesadaran bahwa bullying bukan sekadar persoalan individu, melainkan bentuk ketidakadilan sosial yang mengancam harmoni bersama.
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila secara konsisten dalam kurikulum dan budaya sekolah, pendekatan penanganan bullying dapat bergeser dari pola represif menuju preventif dan edukatif. Program seperti simulasi kasus, proyek empati, serta pelatihan guru berbasis nilai Pancasila dapat menjadi langkah konkret. Seperti yang dikemukakan oleh Tilaar, pendidikan nilai yang berkelanjutan akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara moral.
Secara keseluruhan, Pancasila memiliki potensi besar sebagai tameng moral dalam menghadapi masalah bullying di sekolah. Dengan kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat, nilai-nilai Pancasila dapat dihidupkan kembali dalam praktik pendidikan. Upaya ini tidak hanya bertujuan melindungi peserta didik dari kekerasan, tetapi juga membangun fondasi karakter bangsa yang beradab, adil, dan berperikemanusiaan di masa depan.
PENULIS: WARDATUN NISA
DOSEN PENGAMPU: IBU SETIAWATI S.Pd,M.H
MATA KULIAH: FILSAFAT PANCASILA
UNIVERSITAS PAMULANG
