Sengketa Lahan SDN Utan Jaya, Pemkot Depok dan Ahli Waris Saling Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Lahan SDN Utan Jaya, Pemkot Depok dan Ahli Waris Saling Ancam Tempuh Jalur Hukum

DEPOK – Sengketa kepemilikan lahan SD Negeri Utan Jaya kembali memanas. H. Muhtar (60), yang mengaku sebagai ahli waris sah dari lahan tempat berdirinya sekolah tersebut, kembali menyegel gerbang sekolah yang berlokasi di Jalan Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kota Depok, Rabu sore, 7 Mei 2025.

Ia menilai belum ada kejelasan pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Kota Depok sejak penggunaan lahan itu dimulai pada tahun 2001.

Bacaan Lainnya

“Semenjak dari tahun 2001 sampai sekarang yang ada janji-janji terus dari Disdik Depok,” kata Muhtar saat menyaksikan proses pengelasan pagar gerbang sekolah.

BACA JUGA:  6 Tempat Nongkrong Hits di Depok

Muhtar, yang juga merupakan mantan Lurah Pondok Jaya, menyatakan bahwa penyegelan ini adalah bentuk protes terakhir setelah upaya komunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Depok tak membuahkan hasil konkret.

Bahkan, menurutnya, pada tahun 2019 ia ditekan agar menghibahkan lahan tersebut secara cuma-cuma kepada pemerintah.

“Pada tahun 2019 dari Pemkot Depok disuruh untuk diamalin saja atau dihibahkan, dalam penekanan bahwa akan proses main hukum,” tambahnya.

Muhtar menegaskan bahwa tanah seluas 1.500 meter persegi tersebut merupakan milik keluarga H. Namit Bin Sairan, berdasarkan Surat Letter C No. 603/836 Persil 156. Ia dan empat saudara kandungnya adalah ahli waris sah atas lahan tersebut.

Jika tak ada penyelesaian, Muhtar menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:  Menakar Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Tantangan dan Tolak Ukur Keberhasilan

“Jika harus perlu maju ke ranah hukum itu yang dimaukan oleh ahli waris. Bukti-bukti yang ada nanti akan kita berikan,” tandasnya.

Pemkot Depok Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ditempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok, Endra di SDN Utan Jaya mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan keluarga ahli waris dan pelaku penyegelan gerbang pintu SDN Utan Jaya.

“Tentu itu menjadi pertimbangan, karena kan ini unsurnya kalau lihat sudah ada, perusakan aset yaitu sekolah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (08/05/25).

Pemerintah Kota Depok, lanjut Endra, mendapatkan pelimpahan aset karena memang perubahan dari Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok tahun 1999. Sehingga salah satu yang diserahkan adalah asetnya adalah berupa bangunan, tanah dan gedung ini yang saat ini SDN Utan Jaya.

BACA JUGA:  6 Tempat Nongkrong Hits di Depok

“Sehingga ini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Depok, itu poinnya,” katanya.

Dia menambahkan, jika ada pihak yang menyebut dan mengklaim kalau tanah SDN Utan Jaya miliknya (ahli waris) tidak masalah.

“Kalau klaim itu kan enggak masalah, itu kan klaim sepihak. Makanya beberapa kali kami diskusi, Pemerintah Kota Depok menganjurkan untuk pembuktiannya di Pengadilan. Supaya tidak sepihak seperti ini. Status tanah tentu dalam penguasaan Pemkot Depok dan sudah tercatat di dalam bagian aset Pemkot Depok,” paparnya.

Pemkot Depok, kata dia, berencana melaporkan para pelaku penyegelan karena ini sudah masuk dalam kategori pengrusakan aset negara. []

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait