Review Aplikasi Muzara’ah dalam Perbankan Syariah

Review Aplikasi Muzara’ah dalam Perbankan Syariah

DEPOKPOS – Pertanian merupakan sektor krusial dalam struktur ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris. Namun demikian, kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional belum maksimal, terutama karena lemahnya akses petani terhadap pembiayaan.

Artikel ini mereview karya Muhammad Ngasifudin yang membahas relevansi dan potensi penerapan akad muzara’ah dalam skema pembiayaan perbankan syariah. Muzara’ah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan petani penggarap dengan prinsip bagi hasil atas hasil pertanian.

Bacaan Lainnya

Sektor pertanian di Indonesia masih menghadapi permasalahan klasik: minimnya permodalan, ketergantungan pada sistem ijon, serta keterbatasan akses ke lembaga keuangan formal. Sementara itu, perbankan syariah justru belum memaksimalkan potensi pembiayaan sektor pertanian. Akad-akad yang umum digunakan seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah belum menyentuh esensi kemitraan agraria seperti yang ditawarkan akad muzara’ah.

BACA JUGA:  Terjebak di Pelukan Luka: Dilema Bertahan dalam Hubungan Toxic

Metodologi yang digunakan adalah kajian deskriptif-kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan fiqh muamalah dan analisis sistem pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Data diperoleh dari literatur primer seperti kitab fikih klasik dan literatur sekunder berupa jurnal, data perbankan, serta fatwa DSN-MUI.

Hal ini disebabkan oleh tingginya risiko sektor pertanian, seperti gagal panen dan cuaca ekstrem. Meski demikian, muzara’ah dinilai berpotensi sebagai pengembangan dari akad musyarakah dan mudharabah. Sistem bagi hasil dalam muzara’ah dapat menciptakan keadilan antara pemilik lahan dan petani.

BACA JUGA:  Perubahan Pola Asuh Orang Tua di Era Digital: Antara Gadget, Pendidikan dan Kedekatan Emosional

Artikel ini mengangkat isu strategis dan relevan dengan kebutuhan kemandirian pangan dan kondisi riil petani kecil. Selain itu, solusi yang ditawarkan berbasis nilai-nilai syariah dan kearifan lokal, menjadikannya inovatif dan aplikatif.

Artikel ini tidak menyajikan studi kasus konkret atau proyek percontohan yang dapat dijadikan acuan. Analisis terhadap risiko serta strategi mitigasi dalam penerapan muzara’ah oleh bank juga kurang mendalam.

Akad muzara’ah merupakan bentuk kerja sama agraria yang sesuai dengan prinsip Islam dan memiliki potensi besar untuk diimplementasikan dalam pembiayaan perbankan syariah.

Meskipun saat ini belum banyak digunakan, pengembangan model pembiayaan berbasis muzara’ah dapat meningkatkan kesejahteraan petani, memperluas inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sektor pertanian nasional.

BACA JUGA:  Terjebak di Pelukan Luka: Dilema Bertahan dalam Hubungan Toxic

Namun, implementasinya memerlukan sinergi lintas sektor, pembentukan lembaga penjamin risiko, dan edukasi intensif kepada para petani serta pengelola bank syariah.

Saran

1. Perbankan syariah perlu menginisiasi produk pembiayaan muzara’ah sebagai bentuk inovasi sektor riil yang bernuansa syariah.

2. Diperlukan pilot project kerja sama antara BMT/BPRS dan kelompok tani dengan pengawasan akademisi untuk menguji efektivitas akad ini.

3. Pemerintah dan regulator perlu menciptakan ekosistem pendukung berupa regulasi insentif, asuransi pertanian syariah, dan lembaga penjamin risiko usaha tani.

Muhammad Wafi Ash-Shiddiqi
Mahasiswa STEI SEBI

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait