Topik
Secara garis besar akad pada bank syariah terdiri dari akad jual-beli dan akad kerjasama. Akad jual beli terdiri dari akad murabahah, akad ijarah dan akad salam. Sedangkan akad kerjasama terdiri dari akad musyarakah dan akad mudharabah (Nugroho, 2022). Namun dari data ini penulis mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan dari bank syariah masih banyak menggunakan akad non bagi hasil sehingga akad pembiayaan murabahah masih mendominasi rendah. Dalam kesempatan kali ini, peneliti ingin membahas tentang akad musyarakah dalam tinjauan sistem ekonomi moneter islam yang berkaitan dengan bisnis property.
Teori
Dari berbagai perspektif para ahli fikih peneliti mencoba melakukan suatu riset mengenai konsep akad musyarakah mutanaqishah yang dipadukan dengan sistem murabahah guna terbentuknya perjanjian yang saling menguntungkan dan saling memberikan manfaat dalam pengembangan bisnis yang property. Musyarakah adalah suatu praktek dalam muamalah yang dianjurkan dalam agama Islam.
Metode
Penelitian ini berikan judul “Konsep Akad Musyarakah Mutanaqishah Dalam Pengembangan Sistem Murabahah Terhadap Bisnis Property” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang bersumber dari kajian Pustaka (library research) yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Metode ini sering dipakai dalam pembuatan research dalam beberapa karya ilmiah karena smemiliki sumber yang failed bisa dipercaya.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian ini maka harus mengerti definisi dari Murabahah,musyarakah, dan musyarakah mutanaqishah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Musyarakah atau sering disebut syarikah atau syirkah berasal dari fi’il madhi yang berarti yang mempunyai arti: sekutu atau teman perseroan, perkumpulan, perserikatan. Akad musyarakah ialah akad/perjanjian perserikatan yang dibentuk dengan dua orang maupun lebih yang akan melakukan suatu usaha dengan masing-masing dari mereka memberikan dana dengan kesepakatan laba maupun rugi ditanggung secara bersama.
Dan musyarakah Mutanaqishah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Dan diperkuat dalam Fatwa DSN No 73/2008 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan musyârakah mutanâqisah adalah kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarîk) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. dan akad ini dibolehkan.
Adapun 4 akad yang terdapat dalam musyârakah mutanâqisah yaitu: (1) Syirkah ‘inân (musâhamah), (2) Ijârah,sewa (3) Perwakilan (wakâlah) dalam pengelolaan penyewaan. (4) Pembelian secara bertahap.
Kekuatan & Kekurangan
⦁ Menggunakan metode kualitatif deskriptif bersumber dari kajian Pustaka yg merupakan sumber tertulis
⦁ Dari definisi, fatwa-fatwa dan pemaparan data yang ada akan memperkuat pemahaman tentang apa itu musyarakah mutanaqishah dalam system murabahah bisnis property.
⦁ Menggunakan Bahasa yang mudah dipahami dan dari pembahasan langsung kepada topik materi
⦁ Penggunaan musyârakah mutanâqishah memiliki beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh murâbahah
Kekurangan
⦁ Kurang memberikan contoh yg rill dalam akad musyarakah mutanaqishah
⦁ Setiap seseorang melakukan Kerjasama pasti memilliki resiko, dalam research ini tidak terlalu memaparkan resiko yg didapat dari akad kerjasama musyarakah mutanaqishah
⦁ Penggunaanya masih lebih banyak menggunakan murabahah dari pada akad musyarakah mutanaqishah
Kesimpulan
Akad musyarakah merupakan akad perserikatan yang dimana ada dua orang atau lebih dengan tujuan untuk bisnis produktif dengan masing-masing memberikan modal. Akad musyarakah mutanaqishah memiliki kemiripan namun berbeda, yang dimana musyarakah mutanaqishah perserikatan nasabah dengan bank dengan persentase modal yang berbeda sesuai kesepakatan lalu hasil dari modal tersebut di gunakan untuk membeli sesuatu property yang bisa di gunakan; misal mobil, lalu mobil itu akan di gunakan oleh pihak nasabah dengan bisa di sewakan ijarah. Akad ini dibolehkan dan sudah di gunakan di Lembaga Keuangan Syariah namun belum terlalu familiar bagi Sebagian masyarakat.
Nama: Abdul Salam
Judul Referensi artikel: Konsep Akad Musyarakah Mutanaqishah dalam Pengembangan Sistem Murabahah Terhadap Bisnis Property
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Nama : Najla Nur Hanifah
Kampus : STEI SEBI