DEPOK – Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4) lalu. Lima dari sembilan pelaku berhasil ditangkap.
“Melakukan penangkapan terhadap lima tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Kelima pelaku yang telah ditangkap itu RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Lalu, kata Ade, empat dari lima pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ranting Harjamukti. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga merinci peran masing-masing pelaku dalam perkara ini.
“Mereka berperan mulai dari menutup portal jalan, menghasut warga, memukul petugas, hingga membakar dan merusak mobil,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 21 April 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga adanya dalang di balik aksi ini. TS, seorang tersangka kasus lain yang sedang ditangani Polres Depok, diduga mengatur aksi pembakaran lewat video call dari lokasi berbeda.
Tersangka RS yang juga Satgas GRIB bertugas menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota polisi, Aipda Ariek. Kemudian GR bertugas membakar mobil Xenia milik petugas.
Selanjutnya tersangka ASR yang bekerja sebagai karyawan swasta melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal. Tersangka LA yang juga Sekretaris GRIB menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak “bakar….bakar….bakar”.
Kemudian untuk tersangka LS merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Sebelumnya, tiga mobil milik Polres Metro Depok terbakar di kawasan sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon Jumat (18/4). Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, kejadian itu saat pihaknya sedang membawa seorang tersangka.
“Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi kepada seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok,” kata Bambang, dilansir Antara, Minggu (20/4).
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula dari dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kedua adalah terkait UU darurat senjata api. Tersangka yang dilaporkan sebelumnya sudah dipanggil tapi tidak memenuhi undangan.
Karena mangkir, terbitlah surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 personel mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut, kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan,” katanya.
Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan.
“Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup keras dari peristiwa itu yang diketahui oleh lingkungan sekitar. Lingkungan sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menyerang personel kami,” jelas Bambang.
Dalam upaya itu akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan dan dinaikkan ke satu mobil untuk dibawa ke Polres. Pada kegiatan tersebut personel kami datang ke lokasi dengan empat mobil.
“Nah ketika seseorang ini naik mobil, kendaraan jalan, seluruh rombongan mobil ini dikejar oleh warga setempat.
Mobil pertama sebenarnya sudah sempat terhadang namun personel berusaha semaksimal mungkin, agar tiba di Polres Metro Depok, namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi.
“Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon,” ucap Bambang.