Scroll untuk baca artikel
Artikel

Perspektif Hukum Agraria pada Masyarakat Indonesia

×

Perspektif Hukum Agraria pada Masyarakat Indonesia

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Hukum agraria merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak Tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Bagi Kehidupan manusia, tanah mempunyai peranan yang sangat penting karena dalam kenyataan Akan berhubungan selama-lamanya antara manusia dengan tanah. Dalam hal ini dapat Digambarkan bahwa hubungan manusia dengan tanah sangatlah erat karena tanah merupakan Modal hidup dari manusia. Namun kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan Kondisi dimana adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada Sejumlah sengketa tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang, selain Disebabkan karena oknum penegak hukum yang lemah juga disebabkan oleh berbagai Kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah yangTerbatas. Dalam penyelesaian sengketa tanah memiliki beberapa proses penyelesaian yang Dapat dilakukan antara lain, melalui pengadilan hingga mediasi.

Hukum agraria merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun Tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria.Hukum agraria sebenarnya adalah sekelompok dari berbagai bidang hukum yang masingmasing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yakni hukum tanah, hukum air,hukum pertambangan, hukum perikanan dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur Alam semesta.Hukum agraria merupakan hal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Karena di dalam hukum agraria itu terdapat peraturan tentang pertanahan dimana tempat Masyarakat itu tinggal. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Merupakan landasan yuridis sekaligus benteng hukum agraria nasional terutama dalam Memprioritaskan redistribusi tanah bagi petani miskin, menegakkan fungsi sosial dari tanah Serta melarang dominasi pihak swasta dalam sektor agraris.Tanah sangat berperan penting bagi kehidupan rakyat Indonesia sehingga diatur di Dalam Konstitusi Negara Indonesia. Bagi kehidupan manusia, tanah mempunyai peranan yang Sangat penting karena dalam kenyataan akan berhubungan selama-lamanya antara manusia Dengan tanah. Dalam hal ini dapat digambarkan bahwa hubungan manusia dengan tanah Sangatlah erat karena tanah merupakan modal hidup dari manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Tanah didefinisikan sebagai permukaan Bumi.Namun kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dimana Adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada sejumlah sengketa Tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang, selain disebabkan karena Oknum penegak hukum yang lemah juga disebabkan oleh berbagai kebutuhan tanah yang Sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah yang terbatas

Tulisan ini menggunakan metode penelitian ilmiah, baik untuk Mendapatkan data maupun untuk mengolah data yang sudah diperoleh.Mendapatkan data tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan. Selanjutnya data yang sudah terkumpul diolah dengan menggunakan metode Pengolahan data yang terdiri dari :

Metode Induksi
Metode Deduksi; dan
Metode Perbandingan

Metode-metode tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan Penggunaannya untuk mendapatkan hasil yang dapat Dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun ilmu pengetahuan.

1.Pengertian:

Hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan norma atau aturan yang ditetapkan oleh otoritas tertentu untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak setiap individu.Hubungan dengan Masyarakat: Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yang erat. Hukum mencerminkan nilai-nilai, norma, dan budaya masyarakat, sementara masyarakat juga dipengaruhi oleh hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Permasalahan yang muncul dapat mencakup:

– Bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial?

Apa peran masyarakat dalam pembentukan dan penegakan hukum?

Sejauh mana hukum dapat melindungi hak-hak masyarakat yang beragam?

Aspek Hukum Tanah Adat

Pengertian: Tanah adat merujuk pada tanah yang diakui sebagai milik suatu komunitas lokal berdasarkan tradisi dan praktik hukum adat. Aspek hukum tanah adat melibatkan norma-norma dan prinsip-prinsip yang mengatur penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan tanah.

Permasalahan: Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam aspek hukum tanah adat antara lain:

Ketidakpastian hukum terkait pengakuan hak atas tanah adat oleh negara.

Konflik antara hukum nasional dan hukum adat dalam penguasaan tanah.

Dampak pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam terhadap hak-hak masyarakat adat.

Proses pengakuan dan perlindungan hak atas tanah adat yang sering kali terhambat.

Pasa1 24 UUPA menyebutkan bahwa penggunaan tanah milik oleh Bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal Ini memberikan kemungkinan untuk membebani hak milik dengan hak atasTanah lain. Kebutuhan nyata dari masyarakat menuntut agar diberikan Kesempatan kepada bukan pemilik untuk mempergunakan tanah hak milik. Inilah yang menjadi alasan bahwa hak miliki dapat menjadi induk dari hakhak atas tanah lainnya. Hak-hak yang dapat membebani hak milik adalah hakGuna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak Menumpang. Hak milik dapat dipindah haknya kepada pihak lain (dialihkan)

Dengan cara jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan Perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 26:Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, Pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yangDimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannyaDiatur dengan peraturan pemerintah.Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengarn wasiat Dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak Langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga Negara yang di sacnping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai Kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang Ditetapkan oleh pemerintah termaksud dalam Pasal 21 ayat (2), adalah batal Karena hukum dan tanah jatuh kepada negara, dengan ketentuan, bahwa hakhak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua Pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah Tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia yang luasnya 600 M2 (enam ratus meter persegi) atau kurang yang sudah habis jangka Waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas Permohonan yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang Hak. Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan Terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus Mengenai pelaksanaan jual beli tanah. Didalam pasal 5 UUPA terdapat Pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, berarti Kita menggunakan konsepsi, asas-asas lembaga hukum dan sistem Hukum Adat.Hukum Adat yang dimaksud tentunya Hukum Adat yang telah di-saneer Yang telah dihilangkan cacat-cacatnya/ disempurnakan. Jadi pengertian jual Beli tanah menurut Hukum Tanah Nasional kita adalah pengertian jual beli Tanah menurut Hukum Adat.

Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan di atas, dapat Disimpulkan bahwa hukum dan perubahan sosial masyarakat merupakan dua Aspek yang saling terkait dan berinteraksi. Disatu sisi, hukum dapat merubah Nilai-nilai yang dianut masyarakat dan di sisi lain, masyarakat memerlukanHukum untuk dapat mengatur kehidupannya yang kompleks. Hukum yang Disusun tanpa memperhatikan nilai sosial dalam masyarakat, pada akhirnyaTidak efektif untuk menimbulkan perubahan sebagaimana yang diharapkan. Demikian juga halnya, penyusunan hukum yang hanya berorientasi tujuan Tanpa memperhatikan sarana yang diperlukannya tidak akan efektif Menimbulkan perubahan. Khusus untuk Indonesia, saat ini terjadi proses Transformasi dari nilai-nilai tradisional menuju nilai-nilai modern, walaupun Masih ada keraguan untuk menentukan nilai mana yang harus diganti dan Nilai apa yang menjadi penggantinya. Namun demikian, hukum dan perubahan sosial masyarakat merupakan Suatu keharusan dan sudah menjadi hukum alam yang sejalan dengan fitrah Manusia itu sendiri sebagai subjek pemakai hukum.

Oleh : Viking Nur kahfi