DEPOKPOS – Ekonomi hijau adalah model ekonomi yang bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.Konsep ini berfokus pada pengurangan emisi karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusi sosial. Ekonomi hijau mengupayakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan cara yang ramah lingkungan, termasuk penggunaan energi terbarukan, pengelolaan sampah yang efektif, dan konservasi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP): UNEP mendefinisikan ekonomi hijau sebagai “perekonomian yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi. ” Menurut UNEP, dalam ekonomi hijau, pertumbuhan dan pembangunan ekonomi harus dibarengi dengan upaya mengurangi emisi karbon, meningkatkan efisiensi energi, dan meminimalkan degradasi lingkungan. Herman Daly, pionir ekonomi ekologi, mendefinisikan ekonomi hijau sebagai ekonomi yang “berada dalam batas-batas ekologi bumi”. Ia menekankan bahwa ekonomi hijau memerlukan pemeliharaan keseimbangan antara konsumsi dan regenerasi sumber daya alam, serta produksi limbah dan kemampuan bumi untuk menyerapnya.
Prinsip-prinsip utama ekonomi hijau:
Mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penggunaan energi bersih dan teknologi rendah karbon.
Memanfaatkan sumber daya yang tersedia sebaik-baiknya untuk mengurangi limbah dan dampak terhadap lingkungan.
Memastikan manfaat ekonomi hijau dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang paling rentan.
Ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang bersumber dari Al-Quran, Hadits, dan ajaran Islam lainnya. Sistem ini tidak hanya mencakup aspek ekonomi dalam pengertian tradisional, seperti perdagangan dan keuangan, namun juga aspek sosial dan moral yang lebih luas.
Umer Chapra mendefinisikan ekonomi Syariah sebagai “sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan ajaran Islam dan bertujuan untuk mendorong kemajuan umat manusia.” Bapak Chapra menekankan pentingnya memasukkan etika Islam ke dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan. Monzer-Kahf menggambarkan ekonomi syariah sebagai “sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai-nilai Islam dan hukum syariah yang menekankan pada keadilan, kesejahteraan sosial, dan keseimbangan distribusi kekayaan.” Pak Karf menekankan bahwa ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi tradisional karena penekanannya pada keadilan dan kesejahteraan bersama.
Prinsip utama ekonomi syariah antara lain:
Bunga riba dan peminjaman uang harus berasal dari usaha dan risiko yang nyata, bukan dari bunga modal.
Ekonomi syariah menekankan pentingnya pembagian risiko dalam sistem perbankan Islam, transaksi perbankan dan keuangan, dan kontrak yang adil seperti perjanjian mudharabah (bagi hasil) dan akad musyarakah (kemitraan).
Membagi risiko dan manfaat berdasarkan, Larangan Gharar (Ketidakpastian Berlebihan): Transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi berlebihan (Gharar) dilarang dalam perekonomian syariah. Segala transaksi harus dilandasi kejelasan dan transparansi agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh ketidakpastian.
Ekonomi syariah menekankan pentingnya keadilan sosial dan ekonomi, Segala kegiatan ekonomi harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan individu saja.
Islam mengakui hak milik individu, sebuah konsep yang konsisten dengan tanggung jawab sosial. Misalnya, sumber daya alam dianggap milik masyarakat yang harus dikelola untuk kepentingan umum.
Hubungan antara ekonomi hijau dan ekonomi syariah:
Pertimbangan keberlanjutan dan lingkungan Ekonomi hijau dan Ekonomi syariah: Fokusnya adalah pada energi terbarukan, pengelolaan sumber daya yang efisien, dan pemanfaatan alam untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan. Konservasi Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan atau menguras sumber daya alam secara berlebihan, Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam kitab suci agama, namun prinsip keberlanjutan secara garis besar sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah (penjaga) bumi. Islam menganjurkan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana dan melarang limbah dan perusakan lingkungan.
Keadilan Sosial dan Ekonomi: Menyoroti pentingnya inklusi dan kesetaraan sosial dalam proses transisi menuju perekonomian rendah karbon. Hal ini termasuk memastikan bahwa manfaat ekonomi hijau dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan, sedangkan Ekonomi Syariah Menekankan keadilan dan keseimbangan dalam seluruh aspek perekonomian. Ekonomi syariah bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memajukan kesejahteraan bersama melalui konsep zakat, sedekah, dan larangan riba.
Etika dan Moral dalam Bisnis Ekonomi Hijau dan Ekonomi Syariah: Mempromosikan praktik bisnis yang etis, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan, melindungi hak-hak pekerja, dan menghindari praktik yang membahayakan lingkungan, serta dalam Ekonomi Syariah Menetapkan kerangka etika yang ketat dalam bisnis, termasuk larangan riba, gharar (kecemasan berlebihan), dan bisnis non-halal. Semua transaksi ekonomi harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan kesejahteraan semua pihak yang terlibat sebagai prioritas utama.
Manajemen Sumber Daya Ekonomi Hijau dan Ekonomi Syariah: Menekankan efisiensi dalam penggunaan sumber daya seperti air, energi, dan bahan mentah untuk mengurangi limbah dan dampak lingkungan serta dalam Ekonomi Syariah Mengajarkan penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab dan seimbang. Islam melarang ishraf (pemborosan) dan mendorong penggunaan sumber daya secara efisien dan bijaksana.
Prinsip Keseimbangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Syariah Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Baik dalam Ekonomi Syariah bertujuan untuk Mempromosikan keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual, dan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu harus dilakukan secukupnya, tidak berlebihan, dan tidak boleh merugikan orang lain.
Dari keterkaitan ekonomi hijau dan ekonomi syariah adalah meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda, namun memiliki banyak persamaan dalam prinsip dasar dan tujuannya. Kedua konsep ini menekankan pentingnya kesejahteraan sosial, keadilan, dan kelestarian lingkungan dalam kegiatan ekonomi.Sementara ekonomi hijau berfokus pada upaya mengurangi dampak lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, ekonomi syariah berfokus pada keadilan sosial dan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab, serta didasarkan pada moral Islam dan mengintegrasikan nilai-nilai etika ke dalam pengelolaan ekonomi.
Kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi untuk menciptakan model ekonomi yang lebih berkelanjutan dan inklusif dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan memadukan prinsip ekonomi hijau dan ekonomi syariah, kita dapat menciptakan sistem perekonomian yang tidak hanya efektif menghasilkan pertumbuhan, namun juga berkeadilan, ramah lingkungan, serta konsisten dengan nilai-nilai moral dan spiritual.
Anisa Putri Nabila
STEI SEBI