Puluhan Warga Depok Kena Tipu Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6M

DEPOK – Puluhan warga Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Korban yang menderita kerugian mencapai Rp 6 miliar pun melapor ke Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing membenarkan adanya penipuan berkedok investasi emas bodong tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Cilincing Perkara Pasal 170 di Dagga Social Bar

“Kejadiannya sejak 1 Desember 2023, korban baru melapor ke Polres Metro Depok,” kata Suardi, Rabu, 8 Mei 2024.

Kasus tersebut mencuat ketika perwakilan para korban yang mayoritas emak-emak melapor ke Polres Metro Depok atas nama Gustiar melaporkan perempuan berinisial RF tentang investasi emas bodong.

“TKP-nya di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok. Sedangkan korbannya yang sudah melapor sekitar 25 orang dengan total kerugian Rp 6 miliar,” ujar Suardi.

Suardi juga menyebut, Berdasarkan keterangan pelapor, RF mengaku aebagai salah satu pemegang saham di PT Antam dan mengajak para korban untuk investasi dana talangan perusahaan pelat merah itu.

BACA JUGA:  Supermusic Superstar Intimate Session Bergulir ke Depok

“Selanjutnya korban dijanjikan akan diberikan keuntungan tiap bulannya 10 persen,” tutur Suardi.

Lantaran tergiur keuntungan 10 persen per bulan dan nilai investasi, akhirnya para korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor RF.

“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan dan akhirnya korban membuat laporan,” jelas Suardi.

BACA JUGA:  Sadis! Buruh Pabrik Dianiaya Oknum Purnawirawan TNI hingga Pecah Gendang Telinga

Kasus ini masih didalami dan terlapor terancam pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun,” ucap Suardi.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait