Mantan Sekda Depok: PNS Mau Terjun ke Politik Harus Mengundurkan Diri

Aturan tegas menyatakan PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

DEPOK – Pilkada serentak di Kota Depok mulai meruncing, nama Sekda Kota Depok, Supian Suri mulai menjadi sorotan perihal etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dipenuhi.

Mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menegaskan, jika PNS mau terjun ke Politik, harus mengundurkan diri, di awali dengan membuat surat pernyataan pengunduran dirinya diatas meterai, lalu diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, mulai ke provinsi sampai ke tingkat pusat

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Supermusic Superstar Intimate Session Bergulir ke Depok

“Sehingga permohonannya dikabulkan untuk mengundurkan diri, sampai terbit SK nya,” jelasnya, Selasa (7/4).

Terkait Supian Suri sudah mengundurkan diri atau belum, Hardiono menerangkan, tidak mengetahui secara pasti namun kalau sudah pasang banner banyak, seharusnya sudah buat surat pengunduran diri.

Sehingga selanjutnya tidak lagi mengurusi tugas sebagai Sekda tapi fokus ke politik.

BACA JUGA:  Supermusic Superstar Intimate Session Bergulir ke Depok

“Sebenarnya acuan sudah jelas tinggal masyarakat melihat dari sudut pandangnya,” tegas Hardiono.

Meski Supian Suri sudah melakukan roadshow ke Parpol, menurutnya, Parpol tidak ada beban. Justru sebaliknya, yang jadi beban adalah yang bersangkutan bisa jadi beban, antara maju dan mundur.

“Parpol, tentunya tidak bodoh, mereka tidak akan mengambil ASN yang belum mengundurkan diri,” tegas Hardiono.

Aturan tegas menyatakan PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  Supermusic Superstar Intimate Session Bergulir ke Depok

Dalam aturan tersebut, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait