Pengelolaan Dana Pensiun yang Setengah Hati

Pengelolaan Dana Pensiun yang Setengah Hati

DEPOKPOS – Berita mengenai masalah pengelolaan dana pensiun kini kembali meramaikan media dalam akhir-akhir ini. Dalam berita tersebut memuat permasalahan mengenai pengelolaan dana pensiun (dapen), baik dari pertumbuhan aset, imbal hasil yang rendah, serta pilihan investasi yang menyebabkan saat ini sedang menjadi pembicaraan dikalangan publik.

Dana pensiun pada hakikatnya membantu memastikan adanya manfaat pensiun pada hari tua, yang akan dinikmati oleh karyawan yang saat ini masih bekerja. Perwujudan nyata dari program pensiun yaitu dikenal dengan nama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pekerja (DPPK).

Bacaan Lainnya

Dalam artian dengan adanya dana pensiun ini dapat memberikan rasa aman bagi karyawan, karena adanya penghasilan yang sudah dipersiapkan sedari dini dan bisa dirasakan manfaatnya kelak di hari tua nanti.

Berdasarkan jenis Dana Pensiun, jumlah DPPK-PPMP masih mendominasi di industri. Namun, apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah DPPK-PPMP dan DPPK-PPIP masing-masing mengalami penurunan dari 143 Dana Pensiun menjadi 138 Dana Pensiun dan 43 Dana Pensiun menjadi 37 Dana Pensiun. Berikut pertumbuhan jumlah dana pensiun dari tahun 2018-2022.

BACA JUGA:  Etos Kerja Islami: Kunci Sukses Membangun Lingkungan Kerja Ideal

Pada tahun 2022, komposisi kepesertaan dana pensiun masih didominasi oleh DPLK sebesar 69,92% dibandingkan dengan kepesertaan DPPK yang tercatat hanya 30,08%. dari tahun 2018 hingga 2022 jumlah peserta DPLK selalu mendominasi dengan 69% per tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi operasional Dapen mengungkapkan, setidaknya ada tiga penyebab utama buruknya kondisi Dapen. Namun proses pembayaran tersebut tetap berjalan lancar.

Pertama mengenai pembayaran iuran, tidak seluruhnya dipenuhi oleh para pendiri Dapen. Seperti yang diketahui, program pensiun manfaat pasti (DPMP) jenis ini mewajibkan pembayaran iuran oleh peserta (pegawai) dan pendiri atau perusahaan pemberi kerja. Tunggakan ini terjadi karena diakibatkan oleh kas Perusahaan yang merugi atau bangkrut

Kedua, terkait tingginya minat terhadap ilmu aktuaria. Hal ini berkaitan erat dengan permasalahan pertama, yaitu defisit dalam pengelolaan dana dari iuran semakin menambah beban aktuaria, dan pengelola terpaksa mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa dana yang diperoleh dapat memenuhi kebutuhan tunjangan para pensiunan.

BACA JUGA:  Etos Kerja Islami: Kunci Sukses Membangun Lingkungan Kerja Ideal

Terakhir, tingkat pengembalian investasi yang rendah dan jauh dari patokan pasar. Dalam beberapa kasus, mempunyai imbal hasil yang jauh di bawah dari kupon yang ditawarkan obligasi pemerintah. Masalah terakhir jelas berkaitan dengan dua alasan pertama. Tekanan pada dana kelolaan menaikkan suku bunga aktuaria, yang pada akhirnya memaksa pengelola untuk memiliki aset berisiko guna mencapai imbal hasil yang lebih tinggi dan menutup kesenjangan kinerja.

Melihat hal di atas mensosialisasikan pengelolaan dana pensiun merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Perusahaan, untuk memastikan karyawan mengetahui jumlah besaran manfaat yang akan diterima, tingkat risiko, pengelolaannya, serta portofolio investasi. Sudah seharusnya juga lebih diperhatikan, karena dana pensiun merupakan suatu kewajiban yang harus diberi oleh pemberi kerja kepada karyawannya, baik swasta maupun pemerintah.

BACA JUGA:  Etos Kerja Islami: Kunci Sukses Membangun Lingkungan Kerja Ideal

Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan melakukan upaya penyehatan dan perbaikan melalui beberapa langkah-langkah pengawasan sebagai berikut, pertama adalah meminta pemberi kerja untuk menyampaikan perbaikan pendanaan rencana pelunasan utang iuran, kedua melakukan kordinasi dengan kementrian BUMN selaku pemegang saham BUMN yg telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan uji tuntas dana pensiun BUMN, ketiga yaitu pemberian sanksi administrasi kepada pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah, yang keempat adalah meminta kepada pemberi kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap, yang kelima meminta pengurus dana pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya.

Nadiya Alya Syafira
Mahasiswa stei sebi

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait