DEPOKPOS – Sidang dengar pendapat publik mengenai kasus genosida oleh Israel yang diajukan Afrika Selatan dimulai di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) di Den Haag, Kamis.
Pada hari pertama sidang, Afsel akan menyajikan bukti kuat dalam kasus yang mereka ajukan pada 9 Desember, yang menggugat Israel melakukan genosida dan melanggar Konvensi Genosida PBB dengan tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.
Pihak Afsel akan meminta perintah pengadilan PBB itu untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dengan jumlah korban tewas menjadi lebih dari 23.300 orang.
Pengajuan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan yang menggugat Israel atas tindakan dan kelalaian yang “bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus … untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.”
Tindakan genosida oleh Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan mereka menderita fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, dan perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.
Delegasi Afsel akan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Ronald Lamola dan akan didampingi sejumlah tokoh politik senior dari partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia.
Sidang pada Kamis inj diatur untuk berlangsung selama dua jam dan akan disusul argumen dari Israel dalam pembelaannya keesokan hari.