Ini 14 Jenis Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Depok

Ini 14 Jenis Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Depok

DEPOK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di areal lobi lantai 1 Gedung Dibaleka I, Balai Kota Depok pada Jumat (29/12/23).

MPP tersebut akan segera bisa digunakan oleh masyarakat pada awal Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Mangnguluang Mansur mengatakan, ada 14 layanan publik di MPP Kota Depok. Antara lain, layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Barat, layanan Polres Metro Depok, layanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Depok, layanan PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Depok, PDAM PT. Tirta Asasta Depok, layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok dan layanan BPJS Kesehatan Cabang Depok.

BACA JUGA:  Janji Kampanye: Imam-Ririn Janjikan Kartu Yatim Sejahtera

Kemudian, layanan Bank BJB Cabang DepoK, layanan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok II (SAMSAT Cinere), layanan Kantor POS Kota Depok, layanan Dinas Perhubungan Kota Depok, layanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, layanan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok dan layanan Dinas Sosial Kota Depok.

“Untuk operasional dibuka Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Nanti masyarakat tinggal datang ke MPP dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean,” jelasnya.

BACA JUGA:  Janji Kampanye: Imam-Ririn Janji Bangun Flyover Sawangan

“Ke depan akan ada juga pendaftaran online sehingga bisa di monitor melalui telepon genggam,” katanya, usai soft launching MPP Kota Depok, Jumat (29/12/23).

Dirinya menjelaskan, terkait fasilitas, MPP memiliki juga ruang pelayanan khusus disabilitas, ruang laktasi, musala, pojok bermain anak, ruang rapat dan masih banyak lagi fasilitas lainnya.

“Alhamdulillah sudah bisa terbangun MPP yang merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP di pemerintahan. Yang mewajibkan adanya minimal satu MPP di setiap Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok 1 Oktober hingga 30 November 2024

“Semoga masyarakat lebih terlayani dengan baik, pelayanan terkoneksi di satu tempat tanpa perlu jauh aksesnya,” tutupnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait